Kaskus

Hobby

ariyantoxyzAvatar border
TS
ariyantoxyz
mohon pencerahan
Assalamualaikum , Gan mohon pencerahan, bagaimana hukumnya dalam Islam jika saat marah suami emosi / klilaf mengucap kata cerai, namun setelah saling memaafkan suami bermaksud tetap ingin membina rumah tangga? apa yg harus dilakukan suami untuk tetap membina rumahtangga ( dalam hukum Islam )
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan