

TS
ariyantoxyz
mohon pencerahan
Assalamualaikum , Gan mohon pencerahan, bagaimana hukumnya dalam Islam jika saat marah suami emosi / klilaf mengucap kata cerai, namun setelah saling memaafkan suami bermaksud tetap ingin membina rumah tangga? apa yg harus dilakukan suami untuk tetap membina rumahtangga ( dalam hukum Islam )
0
1.7K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan