Kaskus

News

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
KPU Resmi Larang Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pileg 2019
KPU Resmi Larang Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pileg 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: BBC)


Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif (pileg) 2019. KPU menganggap, aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.


“Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019),” ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).


Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk “rekan” sesama penyelenggara pemilu.


“KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019),” ujar Pramono.


Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.

Alasan KPU Larang Mantan Narapidana Nyaleg

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU bersikukuh untuk tetap mempertahankan PKPU terkait larangan mantan narapida korupsi yang maju dalam Pileg 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan alasan KPU melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019. Dia bilang, dalam pesta demokrasi, rakyat harus disodori calon yang terjamin instegritasnya.

“Nah, karena itu kita mempunyai pemikiran bahwa mantan napi terpidana korupsi itu dilarang untuk ikut pileg,” kata Pramono di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2018.

Pramono menyebut seseorang yang telah terbukti melakukan korupsi, hak atas dipilih untuk pileg harus ditutup. Sebab, efek dari korupsi bukan hanya ranah privat, melainkan juga untuk kepentingan publik.

“Pernah dia mengkhianati amanat (UU), pernah merugikan kepentingan publik. Nah, karena itu mereka ini hak dipilih untuk pileg ditutup gitu,” ujar Pramono.

Usulan KPU melarang mantan narapidana korupsi maju Pileg 2019 sempat ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Pramono menampik hal itu.

Dia bilang, KPU dan DPR memiliki tujuan yang sama yakni membuat Indonesia terbebas dari korupsi dan nepotisme.

“Teman-teman di DPR sebenarnya juga tidak menolak secara langsung, karena mereka kan sebetulnya secara prinsip setuju,” pungkas Pramono.

Usulan KPU selaku penyelenggara pemilu melarang mantan napi korupsi ikut Pileg 2019 sebagai bagian dari upaya untuk menghadirkan kandidat yang bersih. KPU menilai pemilih diuntungkan karena bisa memilih kandidat yang bersih dari kasus hukum.

Sumber

nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
1.3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan