- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Aset Japirex, Sandiaga Kembali Dilaporkan ke Polda Metro


TS
dybala.mask
Kasus Aset Japirex, Sandiaga Kembali Dilaporkan ke Polda Metro
Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa pelapor Djoni Hidayat kembali melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno kepada Polda Metro Jaya, pada Rabu sore (27/6).
Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan tanda bukti lapor dengan Nomor: TBL/3356/VI/2018/PMK/Dit.Reskrimum berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/3356/VI/2018/PMK/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2018.
Laporan tindak pidana tersebut, tertera dengan nama korban Edward Seky Soeryadjaya dan tiga saksi diantaranya adalah Djoni Hidayat, Edward Soeryadjaya, dan Efendi Pasaribu. Dalam laporan kepolisian kerugian materiil yang diderita oleh korban adalah sejumlah Rp20 miliar.
Sandiaga pun diancam dengan pasal pidana berlapis diantaranya adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, Fransiska pernah melaporkan hal yang sama untuk terduga dua nama yakni Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno ke polisi pada tahun 2017. Ini dikarenakan mereka diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah milik PT Japirex di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012 silam.
Pada tahun 2012, seluruh tanah Japirex seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tanggerang Selatan dijual oleh Sandiaga dan Andreas. Masalah muncul ketika mereka berdua juga menjual tanah di belakang aset Japirex seluas 3.000 meter persegi yang dipegang oleh Djoni Hidayat.
Berdasarkan keterangan Djoni, bahwa tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya. Akhirnya dengan cara-cara yang diduga sebagai pidana penggelapan tersebut, tanah tersebut terjual senilai Rp12 miliar yang hasilnya tidak pernah diserahkan ke Djoni dan dinikmati keluarga Happy Soeryadjaja.
Andreas diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Japirex dan memegang 60 persen saham, sedangkan Sandiaga memegang saham 40 persen. Posisi Djoni kala itu adalah sebagai direktur perusahaan, tapi Sandiaga kemudian melepas sahamnya di perusahaan tersebut. Dan PT Japirex dinyatakan bubar pada 11 Februari 2009.
Saat melepas saham 40 persen itulah, Sandiaga diduga menggelapkan hasil penjualan aset Japirex, yakni tanah seluas satu hektare dan memalsukan berkas.
Dalam perkembangan kasus ini Polisi, kemudian menetapkan Andreas Tjahyadi sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.
Namun, belakangan Andreas yang memegang 60 persen saham Japirex mengajak damai Djoni dan telah mengganti kerugian sebesar Rp3,4 miliar. Djoni pun telah mencabut laporan karena Andreas mengajukan upaya jalur kekeluargaan atau damai.
Di lain pihak, Sandiaga sebagai petinggi di Japirex tetap membantah melakukan tindakan pidana tersebut. Usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (30/1) dulu. Orang nomor dua di DKI ini mengatakan tidak menerima sepeserpun uang dari penjualan lahan milik keluarga Happy Soeryadjaya (almarhumah istri pengusaha Edward Soeryadjaya) yang dititipkan kepada Djoni Hidayat.
"Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke account saya," kata Sandiaga, dalam pernyataannya yang sudah diwartakan.
Hal ini bertolak belakang dengan kedudukan Sandiaga sebagai Komisaris Utama, sekaligus pemilik 40 persen saham di perusahaan eksportir rotan PT Japirex. Padahal, Polda Metro Jaya sudah menetapkan rekan bisnis Sandiaga, yakni Andreas Tjahjadi dalam perkara ini sebagai tersangka.
Fransiska memang sudah mengancam akan kembali melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama pada April lalu, setelah pihaknya mencabut laporannya yang pertama untuk Andreas dan Sandiaga guna memperbaiki laporan kepada pihak kepolisian karena Andreas yang telah menempuh jalur damai. Kembali mengajukan laporan ke polisi untuk tergugat Sandiga. Hal ini dikarenakan tidak ada itikad baik dari Sandiaga untuk menyelesaikan masalah jual beli tanah ini secara kekeluargaan.
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga, sebagai Politisi Partai Gerindra dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ini pun siap untuk menghadapinya secara hukum atas kasus PT Japirex yang selalu membayanginya.
"Kalau Bu Fransiska ada lagi, kembali (melaporkan) lagi, 4L lu lagi lu lagi, ya, kami tentunya serahkan kepada pihak yang berwenang dan kepolisian. Saya enggak mau berkomentar," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (23/4) dilansir dari Kompas.com.
Fransiska tetap menyayangkan sikap Sandiaga, sebagai rekan bisnis yang dulu juga merupakan salah satu orang kepercayaan keluarga Soeryadjaya, ternyata menciderai hak keluarga almarhumah Happy Soeryadjaya.
Hingga kini, Sandiaga memilih tutup mulut ketika ditanya awak media, bagaimana ia akan menyelesaikan perkara bisnis yang belum berlalu.
[url]https://akuraS E N S O Rekonomi/id-245655-read-diduga-ada-unsur-pidana-sandiaga-kembali-dilaporkan-ke-polda-metro?catId=5[/url]
4L lu lagi lu lagi
Jangkrik bos.. mau damai atau masuk prodeo?
Diubah oleh dybala.mask 01-07-2018 10:43
0
2.2K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan