bundbund01Avatar border
TS
bundbund01
Konflik rumah tangga
Misi para suhu saya mau bertanya tentang hukum perselingkuhan.

Singkat cerita begini:
Temen ane ini punya pacar, tapi pacarnya ini masih status istri orang.
Tapi sebelum temen ane pacaran, rumah tangga pacar teman ane ini memang udah konflik dan ingin mengurus perceraian dengan suaminya.
Suaminya tau kalo temen ane ini pacar istrinya.
Dan suaminya pacar temen ane ini gak mau ngurus perceraiannya (digantung)


Yang mau ane tanyain:
1. Temen ane ini bisa Dilaporin ke polisi gak?? Dan kena pasal berapa?
(Karna Sisuami berencana melaporkan temen ane ini dengan tuduhan merebut istrinya)

2.kalo seandainya suaminya lapor, tapi istrinya mengakui temen ane ini memang pacarnya.dengan alasan si Suami gak mau diceraikan/meceraikan.. apakah tetap laporan sisuami diproses, sedangkan istrinya menganggap sudah pisah dengan suaminya, diperkuat dengan surat perjanjian perceraian bersama dgn suami diatas materai & video suami berjanji tidak akan mengganggu hubungan dia dengan temen ane ini dan akan menceraikan & saksi2. (tapi tidak pernah dijalankan/hanya janji2 aja)

3. Apakah temen ane/istrinya (pacar temen ane) bisa melaporkan balik si Suami, karna ternyata si suami masih mengganggu, serta mengancam akan menghabisi temen ane ini,bahkan sampai menyewa preman/tentara (bukti chat sisuami dengan ancaman) karna merasa sudah merusak hubungan rumah tangganya , Tetapi istrinya lebih memilih temen ane dripada suaminya..?
Dan seandainya bisa dikenakan pasal berapa?

Sekiranya disini ada suhu yg bisa menjawab,
Mohon maaf kalo kata2 ane berantakan, maklum masih newbie...
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan