- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Putuskan Ojek Online Tak Legal, Begini Tanggapan Menhub


TS
smartmouth
MK Putuskan Ojek Online Tak Legal, Begini Tanggapan Menhub
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online. Artinya, ojek online tidak dianggap sebagai alat transportasi umum yang legal. Penolakan ini karena sepeda motor bukan kendaraan yang aman sebagai angkutan umum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ditolaknya permohonan tersebut oleh MK sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek. "Kami akan mencermati apa yang ada dalam keputusan-keputusan itu, yang paling penting adalah ojek online tetap kami upayakan ada," ucapnya di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
Baca: Ojek Online Gandeng Pengacara, Akan Ajukan Gugatan Soal Tarif
Ke depan, Menteri Budi menjelaskan, akan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) mengelola ojek online. "Ojek online sudah banyak memberikan suatu layanan kepada kami, jadi sekalipun tidak masuk itu, kami akan melimpahkan itu kepada Pemda," ucapnya.
Kendati demikian, MK menyatakan ojek online tetap dapat beroperasi meski tidak terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab, polemik ojek online dianggap tidak termasuk permasalahan konstitusional.
Baca: Komisi V Akan Evaluasi Motor Jadi Angkutan Umum Ojek Online
Pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut, yang dianggap tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum. Padahal jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.
MK menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat 3 Undang-Undang LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato). "Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, di gedung MK, Jakarta, hari ini.
Para pemohon merasa Pasal 47 ayat 3 Undang-Undang LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, sehingga berlakunya pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon.
Adapun dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi, Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat 3 Undang-Undang LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum. Setelah melakukan kajian, MK memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.
https://bisnis.tempo.co/read/1102086/mk-putuskan-ojek-online-tak-legal-begini-tanggapan-menhub
Sebaiknya hanya sbg pengantar makanan, barang saja
0
2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan