- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria dan Wanita Asal Aceh Utara Videokan Aksi Mesum


TS
fitriasarina
Pria dan Wanita Asal Aceh Utara Videokan Aksi Mesum
Pria dan Wanita Asal Aceh Utara Videokan Aksi Mesum
LHOKSEUMAWE - Seorang pria dan wanita asal Aceh Utara nekad memvideokan aksi mesum mereka. Keduanya pun ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Senin (25/6) sore.
Pria berinisial Il (32) tersebut dijerat undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) lantaran diduga membuat dan menyebarkan video mesum, serta qanun tentang hukum Jinayat terkait perzinaan.
Sedangkan perempuan berinisial Fa (28), hanya dijerat Qanun Hukum Jinayat dalam kasus perzinaan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, menyebutkan Fa sudah punya suami dan Il juga sudah punya istri. Namun, selama ini suami Fa bekerja di luar daerah. Mulai 2017, Il dan Fa menjalin hubungan asmara. “Bahkan keduanya miliki surat nikah siri,” ujar Ari.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha, menambhkan, pertengahan April lalu, suami Fa pulang kembali ke Aceh Utara. Sejak itu, hubungan asmara Il dan Fa terkendala. Maka, “Beberapa hari lalu, Il pun mengirim sebuah video aksi mesum yang diduga pemerannya adalah Fa bersama seorang pria yang tidak kelihatan wajahnya, kepada suami Fa. Suami Fa yang tidak terima ini, membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” jelas Budi kepada Prohaba, kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awalnya pada Senin sore, polisi mengamankan Fa. Karena dalam video tersebut tidak kelihatan wajah prianya, penyidik membutuhkan keterangan dari Fa. Hasil pemeriksaan terhadap Fa, langsung mengarah pria yang ada di video tersebut adalah Il.
“Pada Senin malam, kami pun berhasil menangkap Il dan menyita handphone miliknya,” ujar dia.
Di handphone Il, penyidik menemukan empat video aksi mesum diduga pemerannya adalah Il dan Fa. Durasinya berkisar antara satu sampai lima menit. Sedangan video tersebut ada yang direkam di kawasan Banda Aceh dan juga di kawasan Aceh Utara.
“Selain handphone, kami juga menyita barang bukti lainnya, yakni buku nikah resmi Fa bersama suaminya, surat keterangan nikah siri Fa dengan Il, serta juga pakaian yang digunakan saat merekam video,” papar Budi.
Sementara ini, khusus Il, dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancamannya, lima tahun penjara atas dugaan telah membuat video dan menyebarkannya.
Kedua, Il dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dalam kasus dugaan perzinaan.
Sedangkan untuk Fa, sementara ini hanya dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dalam kasus perzinaan. “Keduanya kini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” demikian Budi.(bah)
Editor : bakri
http://prohaba.co/m/index.php/2018/06/27/pria-dan-wanita-asal-aceh-utara-videokan-aksi-mesum
Sedih gan..
Suami kerja diluar daerah.
Istri malah ditidurin laki-laki.
Pake divideon segala.


Quote:
LHOKSEUMAWE - Seorang pria dan wanita asal Aceh Utara nekad memvideokan aksi mesum mereka. Keduanya pun ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Senin (25/6) sore.
Pria berinisial Il (32) tersebut dijerat undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) lantaran diduga membuat dan menyebarkan video mesum, serta qanun tentang hukum Jinayat terkait perzinaan.
Sedangkan perempuan berinisial Fa (28), hanya dijerat Qanun Hukum Jinayat dalam kasus perzinaan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, menyebutkan Fa sudah punya suami dan Il juga sudah punya istri. Namun, selama ini suami Fa bekerja di luar daerah. Mulai 2017, Il dan Fa menjalin hubungan asmara. “Bahkan keduanya miliki surat nikah siri,” ujar Ari.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha, menambhkan, pertengahan April lalu, suami Fa pulang kembali ke Aceh Utara. Sejak itu, hubungan asmara Il dan Fa terkendala. Maka, “Beberapa hari lalu, Il pun mengirim sebuah video aksi mesum yang diduga pemerannya adalah Fa bersama seorang pria yang tidak kelihatan wajahnya, kepada suami Fa. Suami Fa yang tidak terima ini, membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” jelas Budi kepada Prohaba, kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awalnya pada Senin sore, polisi mengamankan Fa. Karena dalam video tersebut tidak kelihatan wajah prianya, penyidik membutuhkan keterangan dari Fa. Hasil pemeriksaan terhadap Fa, langsung mengarah pria yang ada di video tersebut adalah Il.
“Pada Senin malam, kami pun berhasil menangkap Il dan menyita handphone miliknya,” ujar dia.
Di handphone Il, penyidik menemukan empat video aksi mesum diduga pemerannya adalah Il dan Fa. Durasinya berkisar antara satu sampai lima menit. Sedangan video tersebut ada yang direkam di kawasan Banda Aceh dan juga di kawasan Aceh Utara.
“Selain handphone, kami juga menyita barang bukti lainnya, yakni buku nikah resmi Fa bersama suaminya, surat keterangan nikah siri Fa dengan Il, serta juga pakaian yang digunakan saat merekam video,” papar Budi.
Sementara ini, khusus Il, dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancamannya, lima tahun penjara atas dugaan telah membuat video dan menyebarkannya.
Kedua, Il dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dalam kasus dugaan perzinaan.
Sedangkan untuk Fa, sementara ini hanya dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dalam kasus perzinaan. “Keduanya kini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” demikian Budi.(bah)
Editor : bakri
http://prohaba.co/m/index.php/2018/06/27/pria-dan-wanita-asal-aceh-utara-videokan-aksi-mesum
Sedih gan..
Suami kerja diluar daerah.
Istri malah ditidurin laki-laki.
Pake divideon segala.


0
4K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan