- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BI Izinkan Beli Rumah Pertama Tanpa DP


TS
victimofgip44
BI Izinkan Beli Rumah Pertama Tanpa DP
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan pelonggaran terhadap peraturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit dan sektor perumahan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan penyempurnaan ketentuan mengenai LTV atau FTV yang dilakukan BI pada 2016 lalu mampu meningkatkan pertumbuhan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank. Namun, nyatanya belum optimal di tengah kondisi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga.
Baca juga: BI Relaksasi Aturan DP Rumah di Agustus
Kemudian siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat serta kemampuan debitur yang masih baik. Selain itu, sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional.
"Jadi begini, saya sampaikan bahwa untuk rumah pertama tentu tidak ada aturan untuk besaran LTV untuk rumah pertama. Tentu masing-masing bank bisa menyesuaikan praktik manajemen risiko yang ada," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Sebelum direlaksasi ketentuan yang ada untuk kredit rumah pertama tipe di atas 70 meter persegi memiliki LTV sebesar 85% artinya calon pembeli harus memberikan uang muka 15% kepada bank. Setelah relaksasi, jumlah uang muka bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung dari kemampuan bank untuk memitigasi risiko. Aturan ini juga berlaku untuk kredit rumah susun.
Baca juga: Plus Minus Aturan DP Rumah 0%
Dia menjelaskan, untuk bank menyalurkan KPR harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk keamanan. Misalnya pelonggaran ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio kredit bermasalah secara gross di bawah 5% dan NPL KPR gross di bawah 5%.
Perry menjelaskan, penyempurnaan aturan tersebut sudah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Hal ini karena relaksasi tersebut juga bertujuan untuk mendorong first time buyer dan juga menstimulasi pembelian rumah untuk investasi.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan penyempurnaan ketentuan mengenai LTV atau FTV yang dilakukan BI pada 2016 lalu mampu meningkatkan pertumbuhan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank. Namun, nyatanya belum optimal di tengah kondisi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga.
Baca juga: BI Relaksasi Aturan DP Rumah di Agustus
Kemudian siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat serta kemampuan debitur yang masih baik. Selain itu, sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional.
"Jadi begini, saya sampaikan bahwa untuk rumah pertama tentu tidak ada aturan untuk besaran LTV untuk rumah pertama. Tentu masing-masing bank bisa menyesuaikan praktik manajemen risiko yang ada," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Sebelum direlaksasi ketentuan yang ada untuk kredit rumah pertama tipe di atas 70 meter persegi memiliki LTV sebesar 85% artinya calon pembeli harus memberikan uang muka 15% kepada bank. Setelah relaksasi, jumlah uang muka bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung dari kemampuan bank untuk memitigasi risiko. Aturan ini juga berlaku untuk kredit rumah susun.
Baca juga: Plus Minus Aturan DP Rumah 0%
Dia menjelaskan, untuk bank menyalurkan KPR harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk keamanan. Misalnya pelonggaran ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio kredit bermasalah secara gross di bawah 5% dan NPL KPR gross di bawah 5%.
Perry menjelaskan, penyempurnaan aturan tersebut sudah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Hal ini karena relaksasi tersebut juga bertujuan untuk mendorong first time buyer dan juga menstimulasi pembelian rumah untuk investasi.
https://m.detik.com/finance/properti...rtama-tanpa-dp
Panastaik bego yang koar koar soal DP nol persen langgar aturan mana suaranya?
1
2.8K
56


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan