- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2018


TS
mabuise
Ketika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2018

Quote:
Pelaksanaan pilkada serentak 2018 di 171 daerah, pada Rabu (27/6/2018) menguak sejumlah fakta. Mulai dari tersangka kasus korupsi yang unggul di Pilkada Tulungagung, maraknya politik uang, hingga calon tunggal kepala daerah yang kalah dari kolom kosong di Pilkada Makassar.
Berdasarkan hitungan cepat atau quick count yang dilakukan lembaga riset Celebe Research Center (CRC), misalnya, pasangan calon walikota dan wakil walikota Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) harus mengakui keunggulan kolom kosong. Pasangan Appi-Cicu ini hanya memperoleh 46,55 persen, kalah dengan kotak kosong yang mendapat 53,45 persen suara.
“Data yang masuk untuk Pilkada Makassar sudah 86 persen dan kolom kosong unggul tipis dari paslon tunggal,” kata Direktur CRC, Herman Heizer di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip Antara, Rabu (27/6/2018).
Tak hanya itu, pasangan Appi-Cicu ini bahkan harus mengalami kekalahan di TPS-nya sendiri, yaitu di TPS 03 SD Mangkura 1, Kelurahan Sarewigading, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. Munafri yang juga mencoblos di TPS itu hanya mendapatkan 43 suara, sementara kolom kosong tercatat 91 dari total suara 139, sedangkan lima suara tidak sah.
Herman menyatakan, kemenangan kolom kosong di Pilkada Makassar cukup mengejutkan, mengingat pasangan Appi-Cicu ini diusung oleh koalisi 10 parpol yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar. Sedangkan mantan petahana Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang menggandeng Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti yang maju melalui jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga Pilwakot Makassar diikuti calon tunggal.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menyatakan, kemenangan kotak kosong tersebut sebagai kritik keras kepada calon bahwa seharusnya mereka lebih mendekati masyarakat sebagai pemegang suara daripada menguasai mayoritas partai.
Sebab, kata Feri, berdasarkan UU Pilkada No. 10 tahun 2016, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Artinya, bila kurang dari 50 persen dari suara yang sah, maka pemenangnya adalah kolom kosong.
“Proses dan tahapan pilkada diulang sehingga calon lain bisa mendaftar. Untuk sementara dilantik Pj [Penjabat kepala daerah]” kata Feri saat dihubungi Tirto, pada Rabu (27/6/2018).
Akan tetapi, kata Feri, pengulangan pilkada yang dimenangkan kolom kosong, seperti di Pilwakot Makassar ini tidak dilakukan langsung, melainkan menunggu pilkada serentak berikutnya, yaitu Pilkada 2020.
“Itu kelemahan kotak kosong, tetapi itu bagian dari wujud kedaulatan rakyat,” kata pria yang juga peneliti di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Hal senada juga diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Menurut dia, jika kotak kosong yang menang, KPU akan menggelar pemilihan pada pilkada serentak gelombang berikutnya, yaitu Pilkada 2020. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah yang dimenangkan kolom kosong itu akan ditunjuk Plt atau penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
“Tapi itu jadi kewenangan pemerintah, sehingga sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt itu, dan berapa lama [menjabat Plt] itu jadi kewenangan pemerintah,” kata Wahyu kepada Tirto, Selasa (26/6/2018).
tirto


tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan