Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Jaksa Tuntut Gubernur Kutai Kartanegara Rita Widyasari 15 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Gubernur Kutai Kartanegara Rita Widyasari 15 Tahun Penjara


Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Gubernur Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Jaksa menganggap Rita terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“(Agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa terap ditahan,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6).

Jaksa KPK menilai politikus Partai Golkar itu terbukti melanggar dakwaan kedua pertama yang diatur dan diancam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Gratifikasi yang diduga diterima Rita di antaranya, Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap, Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD Pemkab Kukar.

Rita juga diduga menerima Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar, Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, dan proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.

Juga terkait proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Jaksa juga menyebut Rita menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan pemkab Kukar. Tak hanya itu, Rita bersama Khairudin juga menerima uang sebesar Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Rita juga didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada ke perusahaan Abun.

Bersama Rita, jaksa KPK juga menuntut Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi bersama Rita.

0
1.3K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan