Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Sudah Diakui MK, Status Penghayat Kepercayaan Belum Tercantum di E-KTP
Sudah Diakui MK, Status Penghayat Kepercayaan Belum Tercantum di E-KTP

BERITA DI SEKITAR ANDA

 25/06/2018, 05:50 WIB | Editor: Estu Suryowati

Sudah Diakui MK, Status Penghayat Kepercayaan Belum Tercantum di E-KTP

Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK. (Radar Banyumas/JawaPosGrup)

Share this image   

JawaPos.com - Meski sudah diakui berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga kini status bagi penghayat kepercayaan tak kunjung dicantumkan di kolom e-KTP. Hal ini disebabkan belum diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan putusan MK perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Agus Suparji mengungkapkan, warga penghayat kepercayaan belum akan menerima e-KTP maupun surat keterangan (suket) yang mencantumkan status tersebut.

"Untuk mengubah kolom agama menjadi kepercayaan pada KTP maupun suket pengganti KTP kami masih menunggu terbitnya payung hukum untuk jadi petunjuk lebih lanjut," ujarnya dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Grup), Senin (25/6).

Kendati begitu dijelaskannya, masalah pencantuman ini tidak akan berpengaruh bagi hak suara para warga penghayat kepercayaan pada pemilihan umum tahun 2019 nanti. Sebab, syarat untuk bisa menggunakan hak suaranya hanya kepemilikan KTP maupun suket pengganti e-KTP.

Agus memaparkan, sepanjang masyarakat penghayat kepercayaan telah memiliki e-KTP atau suket yang berlaku sementara itu, mereka tetap boleh menggunakan hak suara mereka. Dia berharap, juknis putusan MK terkait status penghayat kepercayaan bisa terbit sebelum pemilu 2019, sehingga bisa langsung diterapkan.

"Intinya masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut," tegasnya.

Selain itu dijelaskannya, di Indonesia ada sekitar 178 aliran kepercayaan. Dan selama ini pendataannya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Untuk Kaharingan di Kobar saat ini menempel pada Hindu. Kalau untuk aliran kepercayaan yang lain kami belum mengetahui," katanya.

Namun lanjut Agus, dari informasi sementara yang diperolehnya, pemerintah pusat memang sedang mempersiapkan e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan. Namun terkait petunjuk serta pelaksanaannya di lapangan, pihaknya masih belum mendapat perintah resmi.

"Maka dari itu kami hanya bisa menunggu, dan semoga bisa segera dilaksanakan," tukasnya.

https://www.jawapos.com/jpg-today/25...antum-di-e-ktp

Lebih baik kolom agama di ktp dihapus aja
0
2.2K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan