Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Suryadharma Kutip Kesaksian Jusuf Kalla dalam Memori PK
Suryadharma Kutip Kesaksian Jusuf Kalla dalam Memori PK

Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam memori PK yang dibacakan di persidangan, Suryadharma menyinggung kesaksian Jusuf Kalla di persidangan.


Pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi, mengatakan keterangan Kalla itu diungkapkan dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada Januari 2016. Saat itu, Kalla mengatakan setiap menteri diberikan keleluasaan dalam menggunakan dana operasional menteri (DOM).


'Lump sum diterima 80 persen oleh menteri, dipakai deskripsi kebijakannya. Walapun kelihatannya digunakan untuk pribadi, tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai menteri atau pribadi,' kata Rullyandi saat membacakan memori PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.


Ia mengatakan Suryadharma saat menjabat sebagai menteri menggunakan DOM sebesar Rp100 juta sebulan. Anggaran itu, kata dia, juga tertera dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.


Menurut dia, penggunaan anggaran DOM bukan subjek yang mempunyai kewenangan absolut teknis pengelolaan. Ia menyebut aturan telah memisahkan kewenangan Suryadharma selaku pengguna anggaran (PA) dalam DOM.


'Pemohon selaku PA adalah pejabat kebijakan sehingga kewenangan teknis diberikan pada sekjen (sekretaris jenderal) dan dirjen (direktur jenderal) selaku kuasa pengguna anggaran,' tutur dia.


Selain itu, Rullyandi mengatakan, putusan hakim pada tingkat pertama juga janggal. Pasalnya, menurut dia, pejabat di tataran teknis tidak dikenai pertanggungjawaban pidana.


'Pemohon keberatan dalam pertimbangan putusan hakim, kekeliruan fatal dalam petimbangan hukum yang menyatakan bersalah menggunakan DOM. Aturan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 3/PMK 06.2006 sudah dicabut, tapi hakim tetap menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku lagi,' tegas Rullyandi.


Suryadharma sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam proses persidangan tingkat pertama. Tak terima, Suryadharma mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.


Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali


SDA dinilai terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Dia juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.


Sementara, hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama. Vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan tak berubah, seperti yang diberikan Pengadilan Tipikor DKI.


Tindakan SDA dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...alam-memori-pk

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Suryadharma Kutip Kesaksian Jusuf Kalla dalam Memori PK KPK Resmi Banding Vonis 6 Tahun Penjara Suryadharma

- Suryadharma Kutip Kesaksian Jusuf Kalla dalam Memori PK Vonis SDA Jadi Bukti Baru Jerat Politikus PPP

- Suryadharma Kutip Kesaksian Jusuf Kalla dalam Memori PK SDA Divonis Enam Tahun Penjara, KPK Siap Banding

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan