Kaskus

News

serujambi.comAvatar border
TS
serujambi.com
Nafsu Lihat Cewek Lagi Jongkok, Buruh Sawit Nekat Cabuli Korban
Nafsu Lihat Cewek Lagi Jongkok, Buruh Sawit Nekat Cabuli Korban

SERUJAMBI.COM, Muarabulian– S (30) harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh panen sawit di PT BSU ini, nekat melakukan pencobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap EG (18) yang juga karyawan di tempat dia bekerja.

BACA JUGA: Peluk dan Remas Payudara Korban dari Belakang, S Ditangkap Polisi

Tindakan tersebut dilakukan oleh Sukabumi pada Rabu (20/6/2018) lalu di kebun sawit saat EG sedang memanen brondol sawit di kebun sawit PT BSU blok 02 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Informasi yang didapat Serujambi.com, kejadian pencabulan diperkirakan pada pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang mengambil brondol sawit. S yang bekerja tak jauh dari korban melihat korban dan langsung bernafsu. Apalagi saat korban sedang jongkok, nafsu S memuncak. S langsung menyerang korban dari belakang, ditariknya tubuh korban hingga korban dalam kondisi terlentang.

Selanjutnya, S duduk di atas kemaluan korban yang masih menggunakan pakaian lengkap. S menutup mulut korban yang saat itu berteriak dan meronta-ronta. Namun korban terus meronta hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

Akibatnya perlawanan keras itu, korban mengalami luka lecet di bagian siku dan lengan baju robek. Selanjutnya korban yang berhasil selamat dari upaya rudapaksaan itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.

Anggota Unit Pidana Umum Polres Batanghari Brigadir Idham, Senin (25/6/2018), membenarkan perihal kejadian itu. “Telah terjadi tindak percobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap EG oleh pelaku di kebun sawit milik PT BSU,” katanya.

Ditambahkan, saat itu korban sempat merontak dan berteriak sehingga pelaku mengancam akan membunuh korban. Namun korban berhasil melarikan diri lalu melapor ke polisi.

Begitu menerima laporan dari korban, anggota Polres Batanghari langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga.

“Akibat perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 289 KUHP Subsider 285 ayat (1) Jo Pasal KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya.(riz)
0
4.9K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan