- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fenomena Perang Survei dengan Hasil Berbeda-beda Jelang Pilkada


TS
cerdasmedia
Fenomena Perang Survei dengan Hasil Berbeda-beda Jelang Pilkada
Minggu, 24 Juni 2018
OKEZONE NEWS

KENDARI - Beberapa lembaga survei, merilis hasil survei elektabilitas Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari sebelum masa tenang kampanye.
Rilis hasil survei ini harinya hampir bersamaan, namun hasilnya berbeda-beda. Kehadiran lembaga survei ini, sering menjadi perdebatan beberapa pihak, terutama para pendukung atau simpatisan Paslon.
Pada Kamis 21 Juni, The Haluoleo Institute, merilis hasil survei elektabilitas tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Paslon nomor urut satu, Ali Mazi - Lukman Abunawas, memiliki elektabilitas tertinggi, menggungguli Paslon nomor urut dua, Asrun - Hugua dan tiga, Rusda Mahmud - Safei Kahar.
Elektabilitas Paslon Ali Mazi - Lukman Abunawas, 48 ,3 persen. Paslon Asrun - Huga, memiliki elektabilitas 8,8 persen dan Paslon Rusda Mahmud - Safei Kahar, memiliki elektabilitas 20,5 persen. Responden survei The Haluoleo Institute, yang belum menentukan pilihan sebesar 25 persen.

Survei The Haluoleo Institute dilakukan sejak 17 hingga 20 Juni 2018, menggunakan 660 responden 17 Kabupaten/ Kota, dengan margin error 3,7 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sehari setelah The Haluoloe Institute merilis hasil survei, Lembaga Survei Duta Politika Indonesia (DPI) merilis Hasil survei elektabilitas Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Jumat (22/06/2018), dan hasilnya berbeda.
Hasil survei SDI, justru Pasangan Calon nomor urut tiga Rusda Mahmud - Safei Kahar, mengungguli Paslon nomor urut satu Ali Mazi - Lukman Abunawas, dan Paslon nomor urut dua Asrun - Hugua.
Paslon nomor urut tiga Rusda Mahmud - Safei Kahar, memiliki elektabilitas 38,75 persen. Paslon nomor urut satu Ali Mazi - Lukman Abunawas, memiliki elektabilitas 34,58 persen, dan Paslon nomor urut dua Asrun - Hugua, memiliki elektabilitas 10,60 persen.

SDI melakukan survei sejak 16 hingga 21 Juni 2018, menggunakan metode multistage random sampling, dengan 1.100 responden pada 17 Kabupaten/ Kota di Sultra, dan margin error kurang lebih 3 persen.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Aenal Fuad Adam, S.Sos., M.A, menilai dua hasil lembaga survei berbeda seperti ini, seperti perang tanding lembaga survei, mempertaruhkan kredibilitas. Menurut pria yang akrab disapa Enal, yang perlu ditekankan lembaga survei adalah memahami tata cara akademis pembuatan survei.
Secara metodologi kata Enal, semua sama, namun kredibilitas survei, apakah sesuai etika akademik, sifatnya objektif, kerjanya independen, bekerja sesuai kode etik, tanpa tendensi dari pihak manapun. Sebab menurut Enal, lembaga yang merilis akan mempertaruhkan reputasinya di hadapan publik.
"Kalau pandanganku, metodologi semua sama. Cuman kredibilitasnya apakah survei ini sesuai etika akademik dimana tanpa tendensi dari pihak manapun. Tapi yang namanya titipan tentu memihak" jelas Enal
Data yang dirilis Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, di grup WhatsApp Media KPU, ada beberapa lembaga survei yang terdaftar dan diakui olej KPU setempat.
Lima lembaga survei yang terdaftar, sesuai rilis Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, adalah (1) Indo Barometer (Muhammad Qodari); (2) The Hauloleo Institute (Naslim Sarlito Alimin); (3) Jaringan Suara Indonesia (JSI) - (Fajar S. Tamin); (4) Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) - (Djayadi Hanan), dan (5) Indikator Politik Indonesia (Burhanuddin Muhtadi).
Sementara Lembaga Pemantau yang terdaftar di KPU antara lain (1) KIPP Sultra (Muhammad Nasir); dan (2) Perhimpunan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERS-SULTRA) - (Ardin).

"Terkait adanya publikasi hasil survei dari lembaga, misalnya yang belum terakreditasi di KPU, berpotensi melanggar ketentuan Pasal 48, 49 PKPU 8/2017, dan jika ada pengaduan masyarakat dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 50 PKPU 8/2017" jelas Abdul Natsir, melalui rilisnya.
Menurut Abdul Natsir, Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, dapat disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan menyertakan identitas pelapor.
Pengaduan masyarakat ini, akan ditindak lanjuti KPU Provinsi dan KPU/Kabupaten/Kota, dengan membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat, untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
"KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, yang terbukti melakukan pelanggaran etika, Sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan" tegas Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.

KPU Sultra mengimbau, seluruh Pasangan Calon, Partai Politik pendukung dan/atau pengusung, tim kampanye, relawan, tim sukses maupun masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun sejak dimulainya masa tenang.
Sejak memasuki masa tenang dimulai 24 Juni 2018, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, beserta pendukung, agar melakukan penurunan/pembersihan Alat Peraga Kampanye.
(kha)
https://news.okezone.com/read/2018/0...pilkada?page=1
OKEZONE NEWS

KENDARI - Beberapa lembaga survei, merilis hasil survei elektabilitas Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari sebelum masa tenang kampanye.
Rilis hasil survei ini harinya hampir bersamaan, namun hasilnya berbeda-beda. Kehadiran lembaga survei ini, sering menjadi perdebatan beberapa pihak, terutama para pendukung atau simpatisan Paslon.
Pada Kamis 21 Juni, The Haluoleo Institute, merilis hasil survei elektabilitas tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Paslon nomor urut satu, Ali Mazi - Lukman Abunawas, memiliki elektabilitas tertinggi, menggungguli Paslon nomor urut dua, Asrun - Hugua dan tiga, Rusda Mahmud - Safei Kahar.
Elektabilitas Paslon Ali Mazi - Lukman Abunawas, 48 ,3 persen. Paslon Asrun - Huga, memiliki elektabilitas 8,8 persen dan Paslon Rusda Mahmud - Safei Kahar, memiliki elektabilitas 20,5 persen. Responden survei The Haluoleo Institute, yang belum menentukan pilihan sebesar 25 persen.

Survei The Haluoleo Institute dilakukan sejak 17 hingga 20 Juni 2018, menggunakan 660 responden 17 Kabupaten/ Kota, dengan margin error 3,7 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sehari setelah The Haluoloe Institute merilis hasil survei, Lembaga Survei Duta Politika Indonesia (DPI) merilis Hasil survei elektabilitas Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Jumat (22/06/2018), dan hasilnya berbeda.
Hasil survei SDI, justru Pasangan Calon nomor urut tiga Rusda Mahmud - Safei Kahar, mengungguli Paslon nomor urut satu Ali Mazi - Lukman Abunawas, dan Paslon nomor urut dua Asrun - Hugua.
Paslon nomor urut tiga Rusda Mahmud - Safei Kahar, memiliki elektabilitas 38,75 persen. Paslon nomor urut satu Ali Mazi - Lukman Abunawas, memiliki elektabilitas 34,58 persen, dan Paslon nomor urut dua Asrun - Hugua, memiliki elektabilitas 10,60 persen.

SDI melakukan survei sejak 16 hingga 21 Juni 2018, menggunakan metode multistage random sampling, dengan 1.100 responden pada 17 Kabupaten/ Kota di Sultra, dan margin error kurang lebih 3 persen.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Aenal Fuad Adam, S.Sos., M.A, menilai dua hasil lembaga survei berbeda seperti ini, seperti perang tanding lembaga survei, mempertaruhkan kredibilitas. Menurut pria yang akrab disapa Enal, yang perlu ditekankan lembaga survei adalah memahami tata cara akademis pembuatan survei.
Secara metodologi kata Enal, semua sama, namun kredibilitas survei, apakah sesuai etika akademik, sifatnya objektif, kerjanya independen, bekerja sesuai kode etik, tanpa tendensi dari pihak manapun. Sebab menurut Enal, lembaga yang merilis akan mempertaruhkan reputasinya di hadapan publik.
"Kalau pandanganku, metodologi semua sama. Cuman kredibilitasnya apakah survei ini sesuai etika akademik dimana tanpa tendensi dari pihak manapun. Tapi yang namanya titipan tentu memihak" jelas Enal
Data yang dirilis Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, di grup WhatsApp Media KPU, ada beberapa lembaga survei yang terdaftar dan diakui olej KPU setempat.
Lima lembaga survei yang terdaftar, sesuai rilis Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, adalah (1) Indo Barometer (Muhammad Qodari); (2) The Hauloleo Institute (Naslim Sarlito Alimin); (3) Jaringan Suara Indonesia (JSI) - (Fajar S. Tamin); (4) Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) - (Djayadi Hanan), dan (5) Indikator Politik Indonesia (Burhanuddin Muhtadi).
Sementara Lembaga Pemantau yang terdaftar di KPU antara lain (1) KIPP Sultra (Muhammad Nasir); dan (2) Perhimpunan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERS-SULTRA) - (Ardin).

"Terkait adanya publikasi hasil survei dari lembaga, misalnya yang belum terakreditasi di KPU, berpotensi melanggar ketentuan Pasal 48, 49 PKPU 8/2017, dan jika ada pengaduan masyarakat dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 50 PKPU 8/2017" jelas Abdul Natsir, melalui rilisnya.
Menurut Abdul Natsir, Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, dapat disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan menyertakan identitas pelapor.
Pengaduan masyarakat ini, akan ditindak lanjuti KPU Provinsi dan KPU/Kabupaten/Kota, dengan membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat, untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
"KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi kepada pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, yang terbukti melakukan pelanggaran etika, Sanksi dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan" tegas Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.

KPU Sultra mengimbau, seluruh Pasangan Calon, Partai Politik pendukung dan/atau pengusung, tim kampanye, relawan, tim sukses maupun masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun sejak dimulainya masa tenang.
Sejak memasuki masa tenang dimulai 24 Juni 2018, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, beserta pendukung, agar melakukan penurunan/pembersihan Alat Peraga Kampanye.
(kha)
https://news.okezone.com/read/2018/0...pilkada?page=1
Diubah oleh cerdasmedia 24-06-2018 14:37


tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan