- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Amnesty soal Vonis Mati Aman: Peradilan di RI Sangat Cacat


TS
doombringer2211
Amnesty soal Vonis Mati Aman: Peradilan di RI Sangat Cacat
Quote:

Jakarta, CNN Indonesia -- Amnesty International menganggap vonis mati yang dijatuhkan atas pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, pada Jumat (22/6) menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih sangat cacat.
"Sistem peradilan pidana di Indonesia masih sangat cacat," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (22/6).
Setelah melalui proses peradilan, hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
Usman mengakui serangan mematikan terhadap warga sipil adalah hal yang sangat mengerikan dan pemerintah Indonesia berhak mengejar dan mengadili pelaku.
"Namun, pemberian putusan hukuman mati terhadap pelaku, termasuk narapidana teroris, jelas tidak memberi efek jera yang besar. Hal ini sudah berulang kali terbukti," kata Usman.
Ia kemudian menekankan bahwa sanksi ini melanggar hak untuk hidup dan merupakan hukuman paling kejam serta tidak manusiawi "dan merendahkan martabat manusia."
"Pemerintah sering menjadikan langkah ini sebagai alat untuk menunjukkan 'kekuatan' mereka di mata masyarakat ketika menghadapi ancaman atau krisis nasional," tutur Usman.
Usman kemudian menyoroti berbagai kasus di Indonesia yang berujung hukuman mati. Merujuk pada catatan Amnesty International, ada 26 vonis mati dijatuhkan dari Januari hingga Juni tahun ini, sebagian besar kasus narkoba.
Pada 2017, ada 47 orang dijatuhi hukuman mati, 33 di antaranya terjerat kasus narkoba dan 14 lainnya terkait kasus pembunuhan.
Menurut Usman, proses peradilan terhadap narapidana yang menghadapi dakwaan atas kejahatan-kejahatan tersebut di Indonesia kerap diputuskan secara tidak adil hingga hukuman mati dijatuhkan.
"Para tersangka sering mengalami penyiksaan pada saat interogasi dilakukan dan pengadilan sering membenarkan 'pengakuan' yang telah tercemar akibat penyiksaan tersebut sebagai bukti," kata Usman.
Menutup pernyataannya, Usman menyatakan, "Para pembuat kebijakan tidak boleh terpengaruh oleh reaksi-reaksi kuat yang muncul pasca serangan kekerasan terjadi. Mereka harus sanggup menghapus hukuman mati."
SUMUR
Calon berita panas nih
Gimana menurut pendapat agan2?




anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
7.2K
Kutip
88
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan