Kaskus

News

dsturridge15Avatar border
TS
dsturridge15
Heboh PSK Ini Hajar Pria Mesir Usai Berhubungan Intim di Kuta
Heboh PSK Ini Hajar Pria Mesir Usai Berhubungan Intim di Kuta, Ternyata Ini Penyebabnya


Heboh PSK Ini Hajar Pria Mesir Usai Berhubungan Intim di Kuta

SRIPOKU.COM - Gemerlap dunia malam memang menghadirkan sejumlah sisi lain.

Salah satunya, kasus penganiayaan.
Kasus ini melibatkan Careen Bahati Mussa (25) seorang perempuan asal Tanzania Afrika.

Dirinya tinggal sementara waktu di Hotel Gemini Room Jalan Popies II Kuta Badung.

Careen ternyata adalah seorang wanita tunasusila atau pekerja seks komersial (PSK).

Ia menganiaya pelanggannya usai berhubungan intim.

Aksinya kemudian dilaporkan ke polisi.
Wanita berkulit ciri khas Benua Afrika itu pun diciduk.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menyatakan, Careen sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Tersangka menganiaya Mustafa Abuelkhair (41) pria berkebangsaan Mesir, yang tinggal sementara di Bumi Ayu Bungalow Jalan Bumi Ayu Denpasar Selatan.

Tersangka ditangkap beberapa waktu setelah kejadian, dengan bukti visum korban dan rekaman CCTV.

"Tersangka melakukan pemukulan menggunakan botol bir. Mereka (korban dan tersangka) check in di Hotel Gemini kawasan Jalan Popies II," ucap Wirajaya, Selasa (19/6/2018).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/6/2018) sekira pukul 22.00 Wita.
Ketika itu, tersangka menawarkan jasa diri untuk berhubungan intim pada korban.

Korban dan tersangka pun bersepakat akan dibayar Rp 250 ribu.
Namun, usai berhubungan badan, tersangka tidak mau dibayar Rp 250 ribu.
Wanita ini malah meminta tambahan bayaran sebesar Rp 850 ribu.

Korban pun tidak bersedia membayar diluar kesepakatan keduanya.
Sejurus kemudian tersangka marah-marah kepada korban.

"Tersangka usai marah-marah, kemudian mengambil sebuah botol bir dan langsung memukulkan ke kepala korban," ungkap Wirajaya.

Dari kejadian itu, kepala korban mengalami luka robek.

Akhirnya, tersangka membuka pintu kamar dan meninggalkan korban sendiri di dalam kamar.

Korban pun meninggalkan kamarnya dan akhirnya melapor ke Polsek Kuta.
Dan kemudian dilakukan visum di rumah sakit dan penanganan dengan beberapa jahitan di kepala korban.

Dari laporan polisi tersebut, tim Polsek Kuta pun melakukan penyelidikan di TKP.
Dari pemeriksaan saksi-saksi di TKP akhirnya sekira pukul 10.00 Wita, Senin (18/6/2018) tersangka berhasil ditangkap di TKP.

Kemudian dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diinterogasi.

Pelaku mengakui perbuatannya.

"Alasannya tersangka, ya, karena kurang membayar saja. Tersangka sendiri kami sangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun. Kami juga akan koordinasi dengan pihak Imigrasi untk dideportasi. Pertimbangannya, tersangka sudah menajajakan diri dan berbuat pidana," beber Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra. (*).

Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2018...ni-penyebabnya

Satu umat yang keblinger , halo apa kabar?
Diubah oleh dsturridge15 23-06-2018 04:08
0
5.2K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan