- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Iriawan, Sebuah Pemanasan Jelang Pilpres 2019


TS
cerdasmedia
Iriawan, Sebuah Pemanasan Jelang Pilpres 2019
Bimo Wiwoho, CNN Indonesia | Kamis, 21/06/2018
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat. Iriawan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden 106/b/tahun 2018 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2018.
Pengangkatan Iriawan tak lepas dari jabatan Gubernur Ahmad Heryawan yang habis pada 13 Juni. Nantinya, Iriawan akan memimpin pemerintah provinsi Jawa Barat hingga 17 September.
Namun, pengangkatan Iriawan mengundang polemik. Sejumlah politikus mencurigai penunjukkan Iriawan. Sikap pemerintah yang ngotot mengangkat Iriawan dipertanyakan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPR berencana menggulirkan hak angket untuk menggali keterangan tentang alasan pemerintah mengangkat Iriawan.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menduga ada misi tertentu dari penunjukkan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Misi yang dimaksud berkenaan dengan kepentingan suara Joko Widodo di Jawa Barat pada Pilpres 2019. Penunjukkan Iriawan merupakan pemanasan menjelang Pilpres.
Iriawan, kata Adi, bisa saja ditunjuk untuk memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat yang diusung oleh partai pendukung pemerintah Presiden Joko Widodo. Bisa untuk mendukung Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum atau pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan.
Ridwan Kamil-Uu diusung oleh PPP, PKB, Nasdem dan Hanura. Semuanya adalah partai pendukung pemerintahan Jokowi. Kemudian paslon TB Hasanuddin-Anton diusung oleh PDI Perjuangan yang merupakan partai tempat Jokowi bernaung.
"Kalau RK-UU yang menang atau TB Hasanuddin-Anton, Jokowi akan mudah konsolidasi di Jawa Barat pada Pilpres 2019. Siapapun yang menang, Ridwan Kamil atau TB Hasanuddin, pasti nanti akan dukung Jokowi di 2019," tutur Adi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (20/6).
Berbeda halnya jika Paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang menang di Pilkada Jabar. Pasangan tersebut diusung oleh koalisi Gerindra-PKS-PAN. Begitu pula jika yang menang adalah paslon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. Diketahui, Deddy-Dedi diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Golkar.
"Akan sulit ditaklukkan kalau dua pasangan itu yang menang. Agak susah dikondisikan nanti. Apalagi di Jawa Barat, Jokowi kalah kan 2014 kemarin," kata Adi.
Menurut Adi, anggapan bahwa penempatan Iriawan di Jawa Barat untuk mengamankan suara Jokowi di Pilpres 2019 mendatang merupakan suatu hal yang wajar dan rasional.
Dia menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki pemilih yang sangat besar. Bahkan mencapai sekitar 20 persen suara tingkat nasional. Jumlah pemilih pada Pilgub Jabar, tercatat 31.735.133 pemilih.
Menurutnya, wajar jika ada yang berasumsi bahwa penempatan Iriawan serta PIlkada Jabar berkorelasi dengan Pilpres 2019 mendatang.
"Tarikannya ke Pilpres," katanya.
Namun, kata Adi, perlu dilihat juga bahwa masa jabatan Iriawan sebagai Pj hanya sampai September, sementara Pilpres kan April 2019.
"Tapi kalau Iriawan ditempatkan untuk mengamankan suara paslon gubernur yang bakal mendukung Jokowi nanti di Jawa Barat, itu masuk akal," katanya.
Tak Perlu Angket
Rencana sejumlah partai menggulirkan hak angket pengangkatan Iriawan dinilai Adi sangat berlebihan. DPR tak perlu menggunakan angket untuk menggali keterangan pemerintah.
Menurutnya, ada mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja di DPR sebelum hak angket digunakan. DPR cukup meminta penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan Iriawan melalui RDP di Komisi II tersebut.
"Ibarat sasaran tembaknya burung, mau ditembaknya pakai meriam. Berlebihan. Kan bisa cukup dengan ketapel misalnya," ucap Adi.
Adi menegaskan bahwa hak angket merupakan hak yang hanya dimiliki oleh anggota DPR. Karenanya, hak angket menjadi bersifat 'sakral'.
Menurut Adi, hak angket sebaiknya digunakan untuk mengusut suatu perkara yang lebih penting ketimbang sekadar soal penunjukkan penjabat gubernur.
"Kalau hak angket yang sakral itu digunakan, nanti sedikit-sedikit pakai hak angket terus. Remeh temeh pakai hak angket juga. Jadi terkesan diobral. Jadi enggak sakral lagi," ucap Adi.
Hal serupa diutarakan pengamat politik Universitas Padjadjaran Firman Manan. Menurutnya, hak angket belum waktunya digunakan. Jauh lebih baik jika Komisi II DPR yang meminta penjelasan secara rinci dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Hak angket itu proses politiknya bisa lama, berlarut-larut. Sementara pemungutan suara Pilkada tinggal seminggu lagi kan, 27 Juni. Jadi apakah efektif?" katanya.
Di sisi yang lain, Firman juga mengatakan jangan terlalu menerbitkan kekhawatiran yang berlebihan.
Dia mengamini bahwa wajar jika ada yang menganggap penunjukkan Iriawan bernuansa politis dan berkorelasi dengan pemenangan salah satu paslon dalam pilkada Jawa Barat. Namun, menurutnya, bisa saja ada pertimbangan lain dari pemerintah.
"Misalnya, karena Iriawan ini polisi, dinilai bisa mencegah konflik saat Pilkada. Apalagi mantan Kapolda Jabar, sudah tahu medan," katanya.
Mengenai potensi penggelembungan suara salah satu paslon, Firman juga mengatakan tidak perlu khawatir.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada sekarang sudah diatur sedemikian rupa agar sulit terjadi kecurangan. Misalnya, rekapitulasi suara dilakukan di beberapa tingkatan, antara lain di tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, lalu provinsi.
Kemudian, masing-masing paslon dan partai pengusung juga dapat mengirim saksi ke setiap TPS. Lembaga independen juga dapat dimintai bantuan untuk memantau pelaksanaan Pilkada.
Andai ada kecurangan berupa penggelembungan suara, katanya, saksi paslon yang dirugikan tidak perlu menandatangani berkas yang disodorkan petugas TPS. Dengan demikian, proses rekapitulasi tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kalau memang ada bukti kecurangan, misalnya Bawaslu sudah menyelidiki dan sebagainya, bisa dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
(ugo)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...g-pilpres-2019
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat. Iriawan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden 106/b/tahun 2018 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2018.
Pengangkatan Iriawan tak lepas dari jabatan Gubernur Ahmad Heryawan yang habis pada 13 Juni. Nantinya, Iriawan akan memimpin pemerintah provinsi Jawa Barat hingga 17 September.
Namun, pengangkatan Iriawan mengundang polemik. Sejumlah politikus mencurigai penunjukkan Iriawan. Sikap pemerintah yang ngotot mengangkat Iriawan dipertanyakan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPR berencana menggulirkan hak angket untuk menggali keterangan tentang alasan pemerintah mengangkat Iriawan.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menduga ada misi tertentu dari penunjukkan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Misi yang dimaksud berkenaan dengan kepentingan suara Joko Widodo di Jawa Barat pada Pilpres 2019. Penunjukkan Iriawan merupakan pemanasan menjelang Pilpres.
Iriawan, kata Adi, bisa saja ditunjuk untuk memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat yang diusung oleh partai pendukung pemerintah Presiden Joko Widodo. Bisa untuk mendukung Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum atau pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan.
Ridwan Kamil-Uu diusung oleh PPP, PKB, Nasdem dan Hanura. Semuanya adalah partai pendukung pemerintahan Jokowi. Kemudian paslon TB Hasanuddin-Anton diusung oleh PDI Perjuangan yang merupakan partai tempat Jokowi bernaung.
"Kalau RK-UU yang menang atau TB Hasanuddin-Anton, Jokowi akan mudah konsolidasi di Jawa Barat pada Pilpres 2019. Siapapun yang menang, Ridwan Kamil atau TB Hasanuddin, pasti nanti akan dukung Jokowi di 2019," tutur Adi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (20/6).
Berbeda halnya jika Paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang menang di Pilkada Jabar. Pasangan tersebut diusung oleh koalisi Gerindra-PKS-PAN. Begitu pula jika yang menang adalah paslon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. Diketahui, Deddy-Dedi diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Golkar.
"Akan sulit ditaklukkan kalau dua pasangan itu yang menang. Agak susah dikondisikan nanti. Apalagi di Jawa Barat, Jokowi kalah kan 2014 kemarin," kata Adi.
Menurut Adi, anggapan bahwa penempatan Iriawan di Jawa Barat untuk mengamankan suara Jokowi di Pilpres 2019 mendatang merupakan suatu hal yang wajar dan rasional.
Dia menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki pemilih yang sangat besar. Bahkan mencapai sekitar 20 persen suara tingkat nasional. Jumlah pemilih pada Pilgub Jabar, tercatat 31.735.133 pemilih.
Menurutnya, wajar jika ada yang berasumsi bahwa penempatan Iriawan serta PIlkada Jabar berkorelasi dengan Pilpres 2019 mendatang.
"Tarikannya ke Pilpres," katanya.
Namun, kata Adi, perlu dilihat juga bahwa masa jabatan Iriawan sebagai Pj hanya sampai September, sementara Pilpres kan April 2019.
"Tapi kalau Iriawan ditempatkan untuk mengamankan suara paslon gubernur yang bakal mendukung Jokowi nanti di Jawa Barat, itu masuk akal," katanya.
Tak Perlu Angket
Rencana sejumlah partai menggulirkan hak angket pengangkatan Iriawan dinilai Adi sangat berlebihan. DPR tak perlu menggunakan angket untuk menggali keterangan pemerintah.
Menurutnya, ada mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat kerja di DPR sebelum hak angket digunakan. DPR cukup meminta penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan Iriawan melalui RDP di Komisi II tersebut.
"Ibarat sasaran tembaknya burung, mau ditembaknya pakai meriam. Berlebihan. Kan bisa cukup dengan ketapel misalnya," ucap Adi.
Adi menegaskan bahwa hak angket merupakan hak yang hanya dimiliki oleh anggota DPR. Karenanya, hak angket menjadi bersifat 'sakral'.
Menurut Adi, hak angket sebaiknya digunakan untuk mengusut suatu perkara yang lebih penting ketimbang sekadar soal penunjukkan penjabat gubernur.
"Kalau hak angket yang sakral itu digunakan, nanti sedikit-sedikit pakai hak angket terus. Remeh temeh pakai hak angket juga. Jadi terkesan diobral. Jadi enggak sakral lagi," ucap Adi.
Hal serupa diutarakan pengamat politik Universitas Padjadjaran Firman Manan. Menurutnya, hak angket belum waktunya digunakan. Jauh lebih baik jika Komisi II DPR yang meminta penjelasan secara rinci dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Hak angket itu proses politiknya bisa lama, berlarut-larut. Sementara pemungutan suara Pilkada tinggal seminggu lagi kan, 27 Juni. Jadi apakah efektif?" katanya.
Di sisi yang lain, Firman juga mengatakan jangan terlalu menerbitkan kekhawatiran yang berlebihan.
Dia mengamini bahwa wajar jika ada yang menganggap penunjukkan Iriawan bernuansa politis dan berkorelasi dengan pemenangan salah satu paslon dalam pilkada Jawa Barat. Namun, menurutnya, bisa saja ada pertimbangan lain dari pemerintah.
"Misalnya, karena Iriawan ini polisi, dinilai bisa mencegah konflik saat Pilkada. Apalagi mantan Kapolda Jabar, sudah tahu medan," katanya.
Mengenai potensi penggelembungan suara salah satu paslon, Firman juga mengatakan tidak perlu khawatir.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada sekarang sudah diatur sedemikian rupa agar sulit terjadi kecurangan. Misalnya, rekapitulasi suara dilakukan di beberapa tingkatan, antara lain di tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, lalu provinsi.
Kemudian, masing-masing paslon dan partai pengusung juga dapat mengirim saksi ke setiap TPS. Lembaga independen juga dapat dimintai bantuan untuk memantau pelaksanaan Pilkada.
Andai ada kecurangan berupa penggelembungan suara, katanya, saksi paslon yang dirugikan tidak perlu menandatangani berkas yang disodorkan petugas TPS. Dengan demikian, proses rekapitulasi tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kalau memang ada bukti kecurangan, misalnya Bawaslu sudah menyelidiki dan sebagainya, bisa dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
(ugo)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...g-pilpres-2019
0
794
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan