- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istana Ogah Benarkan Penunjukkan Iriawan di Jawa Barat Adalah Perintah Jokowi


TS
smartmouth
Istana Ogah Benarkan Penunjukkan Iriawan di Jawa Barat Adalah Perintah Jokowi
Staf Khusus Presiden Adita Irawati menegaskan, pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai undang-undang yang berlaku. "Ada aturan Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur itu," ujar Adita kepada Kompas,com, Selasa (19/6/2018).
Bunyi pasal yang dimaksud itu, yakni "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Iriawan, lanjut Adita, sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas. Jabatan tersebut setingkat dengan jabatan Pimpinan Madya Utama sebagaimana tertulis di pasal 201 ayat (10) UU Pilkada. Oleh sebab itu, Adita membantah apabila ada pendapat yang mengatakan pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak sesuai dengan amanah undang-undang.
"Maka, secara administratif, penunjukan Komjen Iriawan tidak bertentangan lagi dengan peraturan perundangan terkait," lanjut dia. Saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo yang menunjuk Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Adita menolak menjawab.
"Maaf, saya hanya bisa menjawab sebagaimana di atas ya," lanjut dia. Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018). Kementerian Dalam Negeri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.
Belakangan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi. Pemerintah tetap menunjuk Iriawan meski sempat menuai polemik. Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubenur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik. Berbagai alasan disampaikan, salah satunya netralitas Kepolisian dalam Pilkada.
Apalagi, calon wakil gubernur Jabar yang diusung PDI-P, yakni Anton Carlian, adalah pensiunan Polri. Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/19/istana-ogah-benarkan-penunjukkan-iriawan-di-jawa-barat-adalah-perintah-jokowi
Mendagri Sempat Usulkan Sekjennya Jadi Pj Jabar-1 Tapi Ditolak Jokowi
Mendagri Tjahjo Kumolo sudah resmi melantik Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar. Tjahjo mengakui sempat mengusulkan nama Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo kepada Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Jabar.
Namun, ternyata, Presiden Jokowi memilih Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Ya enggak apa-apa. Itu kan terserah presiden," ujar Tjahjo usai melantik Iwan Bule di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/6).
Tjahjo membantah bahwa Jokowi meminta khusus Iwan Bule dan menolak usulan Tjaho yaitu Hadi. "Enggak ada (permintaan khusus). Pak Hadi di daerah lain nanti," jelas politikus PDIP ini.
Menurut dia, pemilihan Iwan Bule tidak bermasalah dan sudah sesuai undang-undang. Lagipula, saat ini mantan Kapolda Jabar itu sudah menjadi Sekretaris Utama Lemhannas.
"Yang penting sesuai UU. Beliau adalah eselon I setingkat dirjen dan sekjen di Lemhannas," tuturnya.
Tjahjo menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan sesuai aspirasi publik. Sebab, Menkopolhukam Wiranto sempat menyatakan agar usulan Pj Gubernur dari unsur TNI dan Polri ditiadakan. Namun, kata dia, keputusan akhir berada di tangan presiden.
"Kemarin ada kesepakatan akhirnya yang dikoordinasikan oleh Bapak Menkopolhukam, sudahlah untuk netralitas pejabat aktif TNI/Polri, maka TNI/Polri tidak usah (jadi Pj gubernur," jelasnya.
"Walaupun Mendagri usulkan sesuai aturan yang diyakini oleh Mendagri. Ya sudah. Akhirnya dengan Pak Iriawan sudah dimutasikan dari pejabat aktif Polri ke lLemhannas," lanjutnya.
Meski menuai reaksi publik yang luas, Tjahjo menegaskan keputusan Presiden memilih M. Iriawan sudah sesuai undang-undang. Pelantikan yang dilakukan pun, lanjut dia, sudah sesuai undang-undang. Itulah yang ia pegang selama ini.
"Saya tidak akan mungkin sebagai mendagri membuat kebijakan melantik seseorang tanpa dasar hukum. Kalau saya melanggar, saya bisa dipecat Pak Presiden," tutupnya.
https://m.kumparan.com/@kumparannews...ditolak-jokowi
Terus yang menunjuk siapaaa..

0
1.9K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan