Kaskus

News

7rosesAvatar border
TS
7roses
Disebut Dingin soal 'Presidential Threshold' dan Sikapnya Disesalkan, Begini Reaksi M
Disebut Dingin soal 'Presidential Threshold' dan Sikapnya Disesalkan, Begini Reaksi Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara ketika seorang warganet menyesalkan sikapnya presidential thershold.

Pantauan TribunWow.com, akun @andiarief_ itu bahkan menyebut jika sikap Mahfud MD dingin.

"Saya menyesalkan Pak Prof @mohmahfudmd soal PT 20 % yang mentah2 diketok MK.

Sikap prof yang dingin2 saja.

Padahal itu sumber masalah," tulisnya.

Terkait hal tersebut, Mahfud MD langsung memberikan balasan, dengan mengatakan jika permasalahannya hanya soal kalah dan menang dalam pembuatan undang-undang saja.

"Ursn presidential threshold 20% sdh sejak 2 thn lalu sy bilang bkn masalah konstitusionalitas tp urusan opened legal polcy.

Sy jg sdh nulis di KOMPAS.

Tdk ada inkonstitusionalitas dlm hal ini.

Itu pula vonis MK baru2 ini.

Masalahnya, kan soal kalah dan menang dlm pembuatan UU sj," balas Mahfud MD.

Balasan Mahfud MD tersebut kemudian mendapat beragam komentar dari warganet.

@herirwidjaja: Tapi masuk akal gak prof @mohmahfudmd, presiden sekarang di tentukan oleh hasil pemilu 2014..

kenapa gak sama sama berangkat dari nol aja..

baru periode berikutnya pake hasil treshold pemilu serentak yg masa sekarang (2019).

@AbidinMinhadul: Benar prof @mohmahfudmd seperti halnya pembentukan UUMD3 pada masa transisi...

Yang tujuannya menjegal partai yang menang, membuat politik kita tidak stabil dan cenderung gaduh..

@12amadh4n: Kalau urusan cmn konstitusional payah pak.

Suatu ketika nanti akan ada konstitusi yg mengangkat presiden seumur hidup. Itu ya konstitusional.

@Ilham58953826: Intinya yang tidak setuju orang yg kalah, kalau mau merubah ya harus menang dulu, itu tandanya tidak percaya dg kemampuannya sendiri.

Diberitakan sebelumnya, MK telah menolak uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Pasal 222 ini mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

sumbet berita : http://wow.tribunnews.com/2018/03/15/disebut-dingin-soal-presidential-threshold-dan-sikapnya-disesalkan-begini-reaksi-mahfud-md?page=all

0
1.7K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan