- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Massa PDIP Adang Panwaslu Copot Baliho Soekarno


TS
ba4425vt
Massa PDIP Adang Panwaslu Copot Baliho Soekarno
http://www.viva.co.id/berita/nasional/1045028-massa-pdip-adang-panwaslu-copot-baliho-soekarno

VIVA – Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kota Blitar, Jawa Timur, dihadang massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saat akan menurunkan paksa baliho Juni Bulan Bung Karno, yang terdapat gambar Puti Guntur Soekarno, Selasa 12 Juni 2018
Puluhan massa PDIP dan warga menghadang Panwaslu yang berniat menurunkan baliho berukuran 3x4 meter, di Jalan Merdeka Kota Blitar. Ketegangan itu sempat memicu perhatian para pengguna jalan di Kota Blitar.
Wakil Ketua DPC PDIP Blitar, Zaenal menuturkan, baliho itu tidak melanggar aturan Pilkada karena tak mencantumkan nomor urut Puti. Pada baliho hanya ada tulisan Puti cucu Soekarno.
"Embak Puti adalah cucu Bung Karno. Dan, Juni ini kami peringati Bulan Bung Karno. Di baliho itu juga tidak ada predikat Pilkada, termasuk tidak ada nomor 2," kata Zaenal, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Blitar.
Ditambahkan Zaenal, Bung Karno adalah ikon Kota Blitar. Bapak Pendiri Bangsa itu menjadi kebanggaan warga Blitar. Karena di kota kecil itu, juga terdapat makam Sang Proklamator. “Ijin pemasangan baliho ini sampai akhir Juni,” kata Zaenal.
Dalam aturan aturan kampanye Pilkada Jawa Timur, lanjut Zaenal sebuah media disebut alat peraga kampanye jika tertera status sebagai calon Pilkada dan nomor pilihan.
"Di luar itu, tidak bisa disebut alat peraga kampanye. Ketentuan Pilkada ini, berbeda dengan UU Pemilu 2019, dengan tambahan Citra Parpol," kata Zaenal
Konsep citra parpol, ujar Zaenal, secara nasional masih menuai pro-kontra. Karena, KPU belum mengeluarkan aturan teknis yang menjelaskan konsep itu.
Ntap...ga anak, ga cucu, ga jongos, cuma ngandalin sukarno soang dl dulu

VIVA – Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kota Blitar, Jawa Timur, dihadang massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saat akan menurunkan paksa baliho Juni Bulan Bung Karno, yang terdapat gambar Puti Guntur Soekarno, Selasa 12 Juni 2018
Puluhan massa PDIP dan warga menghadang Panwaslu yang berniat menurunkan baliho berukuran 3x4 meter, di Jalan Merdeka Kota Blitar. Ketegangan itu sempat memicu perhatian para pengguna jalan di Kota Blitar.
Wakil Ketua DPC PDIP Blitar, Zaenal menuturkan, baliho itu tidak melanggar aturan Pilkada karena tak mencantumkan nomor urut Puti. Pada baliho hanya ada tulisan Puti cucu Soekarno.
"Embak Puti adalah cucu Bung Karno. Dan, Juni ini kami peringati Bulan Bung Karno. Di baliho itu juga tidak ada predikat Pilkada, termasuk tidak ada nomor 2," kata Zaenal, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Blitar.
Ditambahkan Zaenal, Bung Karno adalah ikon Kota Blitar. Bapak Pendiri Bangsa itu menjadi kebanggaan warga Blitar. Karena di kota kecil itu, juga terdapat makam Sang Proklamator. “Ijin pemasangan baliho ini sampai akhir Juni,” kata Zaenal.
Dalam aturan aturan kampanye Pilkada Jawa Timur, lanjut Zaenal sebuah media disebut alat peraga kampanye jika tertera status sebagai calon Pilkada dan nomor pilihan.
"Di luar itu, tidak bisa disebut alat peraga kampanye. Ketentuan Pilkada ini, berbeda dengan UU Pemilu 2019, dengan tambahan Citra Parpol," kata Zaenal
Konsep citra parpol, ujar Zaenal, secara nasional masih menuai pro-kontra. Karena, KPU belum mengeluarkan aturan teknis yang menjelaskan konsep itu.
Ntap...ga anak, ga cucu, ga jongos, cuma ngandalin sukarno soang dl dulu
Diubah oleh ba4425vt 13-06-2018 17:13
0
1.8K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan