- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Penipuan Jual Beli Tanah


TS
oneferi
Penipuan Jual Beli Tanah
salam.
seseorang menjual sebidang tanah kepada saya, setelah melihat sertifikat dan lokasi
tanah yang berada tepat di pinggir jalan raya, maka saya setuju untuk membeli tanah
tersebut. lalu saya menyerahkan DP Rp. 10.000.000 kepada penjual dengan di sertai
surat tanda serah terima uang muka yang di tanda tangani oleh saya, penjual dan
anak penjual tersebut di atas materai 6000. yang di akhir surat itu berbunyi
"jika dikemudian hari ternyata tanah tersebut adalah tanah sengketa, maka pembeli
dapat membatalkan pembelian dan penjual akan mengembalikan uang muka sejumlah yang
telah dibayarkan".
ketika hendak dilakukan pengukuran oleh badan pernahan dan aparat desa setempat,
ternyata lokasi tanah yang di sertifikat tersebut tidaklah sama dengan tanah yang
di tunjukan oleh penjual pada waktu melihat lokasi tanah dengan penjual. Tanah yang
dikatakan penjual adalah tanah milik orang lain. sekarang orang tersebut tidak bisa
di hubungi.
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah saya bisa mengajukan gugutan ke pengadilan negeri.? ataukah ke polres setempat..? mana yang lebih baik.
2. apakah uang saya bisa di kembalikan.?
3. berapakah biaya yang akan saya keluarkan..?
saya hanya ingin uang saya kembali..
saya sangat berharap berterima kasih yang memberikan masukan kepada saya...
seseorang menjual sebidang tanah kepada saya, setelah melihat sertifikat dan lokasi
tanah yang berada tepat di pinggir jalan raya, maka saya setuju untuk membeli tanah
tersebut. lalu saya menyerahkan DP Rp. 10.000.000 kepada penjual dengan di sertai
surat tanda serah terima uang muka yang di tanda tangani oleh saya, penjual dan
anak penjual tersebut di atas materai 6000. yang di akhir surat itu berbunyi
"jika dikemudian hari ternyata tanah tersebut adalah tanah sengketa, maka pembeli
dapat membatalkan pembelian dan penjual akan mengembalikan uang muka sejumlah yang
telah dibayarkan".
ketika hendak dilakukan pengukuran oleh badan pernahan dan aparat desa setempat,
ternyata lokasi tanah yang di sertifikat tersebut tidaklah sama dengan tanah yang
di tunjukan oleh penjual pada waktu melihat lokasi tanah dengan penjual. Tanah yang
dikatakan penjual adalah tanah milik orang lain. sekarang orang tersebut tidak bisa
di hubungi.
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah saya bisa mengajukan gugutan ke pengadilan negeri.? ataukah ke polres setempat..? mana yang lebih baik.
2. apakah uang saya bisa di kembalikan.?
3. berapakah biaya yang akan saya keluarkan..?
saya hanya ingin uang saya kembali..
saya sangat berharap berterima kasih yang memberikan masukan kepada saya...
0
3.2K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan