

TS
botoputeh
tak mampu bayar sewa satelit indonesia kena denda $20juta
Pemerintah Indonesia harus membayar uang senilai USD 20 juta kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris. Hal ini dikarenakan pemerintah lalai dalam melakukan pembayaran pada satelit komunikasi yang dipinjamnya kepada Avanti.
Sebelumnya, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan meminjam satelit Artemis milik Avanti pada November 2016 lalu. Peminjaman dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat sebelah timur orbit Bumi. Posisi tersebut sebelumnya diisi oleh Garuda-1, satelit Tanah Air berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi sejak 2015.
Terkait denganpeminjaman satelit itu, Indonesia setuju membayar Avanti sebesar USD 30 juta. Uang itu digunakan untuk relokasi serta penggunaan satelit Artemis.
Permasalahan muncul saat pemerintah berhenti membayar setelah hanya memberikan Avanti uang senilai USD 13,2 juta, tak sampai setengah dari perjanjian antara keduanya.
Pasca tidak membayar selama berbulan-bulan, Avanti pun membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus tahun lalu. Kemudian, sekitar dua bulan setelahnya, karena Indonesia tak kunjung melunasi utangnya, Avanti menyetop Artemis, yang sudah berusia 16 tahu, dalam mengorbit Bumi.
Kemudian, yang terbaru, panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak Kemenhan untuk membayar uang senilai USD 20 juta kepada Avanti. 31 Juli menjadi batas akhir bagi lembaga tersebut untuk melunasi utangnya, sebagaimana kutip dari Spacenews, Minggu (10/6/2018).
Yang menjadi permasalahan, mengapa Indonesia melalui Kemenhan tidak melanjutkan pembayaran terkait dengan peminjaman satelit kepada Avanti. Jawabannya adalah lembaga tersebut mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi utangnya.
Akibat dari kelalain membayar ini, Indonesia berpotensi untuk kehilangan jatah satelit L-Band. Kemampuan pertahanan nasional pun menjadi taruhannya. Hal ini disebabkan fungsi dari satelit komunikasi L-band yang kerap digunakan untuk mengkoneksikan kapal-kapal di laut.
Selain itu, International Telecommunication Union Rules memutuskan bahwa Indonesia harus melengserkan jatah satelit tersebut jika masih belum digunakan selama tiga tahun.
sumur https://www.senayanpost.com/tak-mampu-bayar-sewa-satelit-indonesia-didenda-rp-278-miliar/amp/
kalo repost ato salah room tutup aja mod.
Sebelumnya, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan meminjam satelit Artemis milik Avanti pada November 2016 lalu. Peminjaman dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat sebelah timur orbit Bumi. Posisi tersebut sebelumnya diisi oleh Garuda-1, satelit Tanah Air berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi sejak 2015.
Terkait denganpeminjaman satelit itu, Indonesia setuju membayar Avanti sebesar USD 30 juta. Uang itu digunakan untuk relokasi serta penggunaan satelit Artemis.
Permasalahan muncul saat pemerintah berhenti membayar setelah hanya memberikan Avanti uang senilai USD 13,2 juta, tak sampai setengah dari perjanjian antara keduanya.
Pasca tidak membayar selama berbulan-bulan, Avanti pun membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus tahun lalu. Kemudian, sekitar dua bulan setelahnya, karena Indonesia tak kunjung melunasi utangnya, Avanti menyetop Artemis, yang sudah berusia 16 tahu, dalam mengorbit Bumi.
Kemudian, yang terbaru, panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak Kemenhan untuk membayar uang senilai USD 20 juta kepada Avanti. 31 Juli menjadi batas akhir bagi lembaga tersebut untuk melunasi utangnya, sebagaimana kutip dari Spacenews, Minggu (10/6/2018).
Yang menjadi permasalahan, mengapa Indonesia melalui Kemenhan tidak melanjutkan pembayaran terkait dengan peminjaman satelit kepada Avanti. Jawabannya adalah lembaga tersebut mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi utangnya.
Akibat dari kelalain membayar ini, Indonesia berpotensi untuk kehilangan jatah satelit L-Band. Kemampuan pertahanan nasional pun menjadi taruhannya. Hal ini disebabkan fungsi dari satelit komunikasi L-band yang kerap digunakan untuk mengkoneksikan kapal-kapal di laut.
Selain itu, International Telecommunication Union Rules memutuskan bahwa Indonesia harus melengserkan jatah satelit tersebut jika masih belum digunakan selama tiga tahun.
sumur https://www.senayanpost.com/tak-mampu-bayar-sewa-satelit-indonesia-didenda-rp-278-miliar/amp/
kalo repost ato salah room tutup aja mod.
Diubah oleh botoputeh 10-06-2018 17:17
0
3.7K
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan