- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Diserahkan kepada Pemda, THR Bisa Menjadi Pemicu Kecemburuan Sosial!


TS
abibalqis
Diserahkan kepada Pemda, THR Bisa Menjadi Pemicu Kecemburuan Sosial!
Welcome to thread abi balqis

Original 9 Jun. 2018

Quote:
Ketika Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan bersorak. Mereka bakal ketiban "rezeki nomplok".

Pasalnya, gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga ada tunjangannya. Jika digabungkan dengan THR, hal itu jelas akan makin menambah kebahagiaan keluarga dalam merayakan lebaran.
Sayangnya, harapan dapat "rezeki nomplok” itu tidak bisa dirasakan oleh semua ASN setelah Mendagri mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah untuk membayar gaji ke-13 dan THR menjelang Idul Fitri untuk pegawai negeri dan anggota DPRD. Besaran gaji ke-13 bisa akan berbeda-beda di setiap daerah.

Di kota Surabaya, misalnya, uang komponen THR untuk PNS (ASN) THR tidak termasuk tunjangan kinerja. Kabarnya, total THR yang dibayarkan berjumlah Rp 58 miliar.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menegaskan jika gaji ke-13 sudah dibayar Pemkot.
Sementara itu, untuk tunjangan yang sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2018, Pemkot Surabaya menunda pembayarannya menunggu hasil konsultasi ke pemerintah pusat.
Alasan penundaan tunjangan disebabkan adanya perbedaan persepsi Pemkot Surabaya yang memakai istilah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTPP) yang berbasis kerja.
Kita tentu sangat berharap, semua ASN dan pihak-pihak penerima THR dan gaji-13 mendapatkan hak-haknya tepat waktu. Meskipun besaran yang bakal diterima ASN di setiap wilayah berbeda-beda besaran dan jumlahnya, hal itu tentu tidak menimbulkan masalah.
Pendapatan Asli Daerah
Lantas, bagaimana dengan daerah yang tak sanggup membayar THR dan gaji ke-13, terutama daerah yang minus Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya hingga tak sanggup membayar THR dan gaji ke-13 para PNS?
Persoalan ini menjadi rumit dan kompleks karena beban yang harus dipikul oleh pemkab yang bersangkutan kian bertambah berat. Dalam konteks demikian, akan lebih baik dan adil apabila khusus THR dan gaji ke-13 setiap tahun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Menyerahkan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Pemda sama saja mempertontonkan kesenjangan sosial yang makin timpang antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Jika hal itu menjadi pemandangan rutin tahunan bukan mustahil akan terjadi friksi dan sentimen kedaerahan yang terlalu sempit hingga memicu terjadinya kecemburuan sosial yang berlebihan.
THR dan gaji ke-13 termasuk perkara yang cukup sensitif karena menyangkut urusan perut. Perbedaan pendapatan yang cukup mencolok antardaerah sekecil apapun bisa menjadi pemicu terjadinya permasalahan sosial tersendiri.
Bahkan, jika pola pembayaran diserahkan kepada setiap daerah bukan mustahil bakal menjadi pemicu kesenjangan dan kecemburuan sosial yang bisa menjadi ledakan sosial setiap saat.

Pasalnya, gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga ada tunjangannya. Jika digabungkan dengan THR, hal itu jelas akan makin menambah kebahagiaan keluarga dalam merayakan lebaran.
Sayangnya, harapan dapat "rezeki nomplok” itu tidak bisa dirasakan oleh semua ASN setelah Mendagri mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah untuk membayar gaji ke-13 dan THR menjelang Idul Fitri untuk pegawai negeri dan anggota DPRD. Besaran gaji ke-13 bisa akan berbeda-beda di setiap daerah.

Di kota Surabaya, misalnya, uang komponen THR untuk PNS (ASN) THR tidak termasuk tunjangan kinerja. Kabarnya, total THR yang dibayarkan berjumlah Rp 58 miliar.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menegaskan jika gaji ke-13 sudah dibayar Pemkot.
Sementara itu, untuk tunjangan yang sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2018, Pemkot Surabaya menunda pembayarannya menunggu hasil konsultasi ke pemerintah pusat.
Alasan penundaan tunjangan disebabkan adanya perbedaan persepsi Pemkot Surabaya yang memakai istilah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTPP) yang berbasis kerja.
Kita tentu sangat berharap, semua ASN dan pihak-pihak penerima THR dan gaji-13 mendapatkan hak-haknya tepat waktu. Meskipun besaran yang bakal diterima ASN di setiap wilayah berbeda-beda besaran dan jumlahnya, hal itu tentu tidak menimbulkan masalah.
Pendapatan Asli Daerah
Lantas, bagaimana dengan daerah yang tak sanggup membayar THR dan gaji ke-13, terutama daerah yang minus Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya hingga tak sanggup membayar THR dan gaji ke-13 para PNS?
Persoalan ini menjadi rumit dan kompleks karena beban yang harus dipikul oleh pemkab yang bersangkutan kian bertambah berat. Dalam konteks demikian, akan lebih baik dan adil apabila khusus THR dan gaji ke-13 setiap tahun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Menyerahkan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Pemda sama saja mempertontonkan kesenjangan sosial yang makin timpang antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Jika hal itu menjadi pemandangan rutin tahunan bukan mustahil akan terjadi friksi dan sentimen kedaerahan yang terlalu sempit hingga memicu terjadinya kecemburuan sosial yang berlebihan.
THR dan gaji ke-13 termasuk perkara yang cukup sensitif karena menyangkut urusan perut. Perbedaan pendapatan yang cukup mencolok antardaerah sekecil apapun bisa menjadi pemicu terjadinya permasalahan sosial tersendiri.
Bahkan, jika pola pembayaran diserahkan kepada setiap daerah bukan mustahil bakal menjadi pemicu kesenjangan dan kecemburuan sosial yang bisa menjadi ledakan sosial setiap saat.
0
740
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan