Kaskus

News

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Jasriadi Ketua Saracen Ajukan Kasasi, Tak Terima Hukuman Diperberat Jadi 2 Tahun
Kriminologi.id - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Jasriadi yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian kelompok Saracen dari 10 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara. Tak terima dengan hukuman yang diperberat itu, Jasriadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami kasasi. Kami tidak terima (putusan PT)," kata kuasa hukum Jasriadi, Dedek Gunawan, di Pekanbaru, Jumat, 8 Juni 2018.

Dedek yang merupakan bagian dari Tim Advokasi Muslim hingga kini mengaku belum menerima salinan putusan PT Pekanbaru tersebut. Namun dia mengaku telah mengetahui putusan itu melalui media massa.

Secara umum, Dedek mengatakan pihaknya tetap akan berpegang teguh dengan pledoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Kenapa. Karena kami berkeyakinan berdasaran fakta-fakta yuridis dan persidangan, semua yang ada dalam dakwaan tidak mampu dibuktikan JPU," ujar Dedek berargumen.

Dedek mengatakan tim kuasa hukum segera mengambil jalur kasasi sesaat setelah menerima salinan putusan tersebut.

Jasriadi sebelumnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 April 2018 lalu. Dalam putusannya, hakim hanya menyebut Jasriadi bersalah melakukan tindakan akses ilegal.

Sementara tuduhan polisi dan jaksa kepada Jasriadi, yakni sebagai pentolan penyebar kebencian dimentahkan oleh hakim. Sejatinya, saat itu Jasriadi hanya menyisakan masa hukuman satu bulan penjara dari vonis yang diterima untuk dapat menghirup udara bebas.

Namun, Jasriadi justru mengajukan banding dengan putusan itu. Jasriadi menilai bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah, termasuk tuduhan melakukan akses ilegal. Meski akhirnya langkah banding justru memperberat hukuman kliennya.


https://kriminologi.id/hard-news/cyber-crime/jasriadi-saracen-ajukan-kasasi-tak-terima-hukuman-diperberat

BAHAHA, KOK BANDING CUK? SISA 1 BULAN JADI 2 THN..baik YE.. NASBOONG MANG BLEGUG emoticon-Big Grin

Polri: Semua Tersangka Saracen Terbukti Melawan Hukum

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Jasriadi dinilai terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.

Polri menilai putusan PN Pekanbaru menunjukkan bahwa Jasriadi terbukti bersalah. Soal putusan yang dianggap ringan, saat ini jaksa telah mengajukan banding.

"Jasriadi dinyatakan jelas bersalah dalam kasus sesuai persangkaannya namun jaksa banding karena tidak puas dengan vonis," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018).

Iqbal menyebut Jasriadi juga akan diproses dalam kasus ilegal akses sebagaimana laporan polisi yang diterima oleh Polresta Depok. Selain Jasriadi, lima orang anggota Saracen lainya juga telah dijatuhi vonis.

Di antaranya Rofi Yatsman yang dihukum 15 bulan kurungan dalam kasus SARA, Faizal Tonong yang dihukum 18 bulan kurungan dalam kasus SARA, Sri Rahayu yang dihukum 12 bulan kurungan dalam kasus SARA, Harsono Abdullah dihukum kurungan 2,6 tahun dalam kasus SARA, dan Asmadewi yang dihukum 6 bulan dalam kasus SARA. Iqbal menyatakan seluruh anggota Saracen telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai sangkaan kepolisian.

"Dapat disimpulkan semua tersangka yang tergabung dalam Saracen terbukti melawan hukum sesuai dengan kontruksi persangkaan pasal masing-masing," lanjut Iqbal.

Sebelumnya, Jasriadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Jumat (6/4/2018). Jasriadi keberatan dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.


"Atas putusan majelis hakim, Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan," ucap kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri.

Jasriadi tinggal menjalani 1 bulan masa tahanan setelah divonis 10 bulan. Namun Jasriadi tak mau pasrah atas vonis tanpa melakukan perlawanan hukum.

https://news.detik.com/berita/3959566/polri-semua-tersangka-saracen-terbukti-melawan-hukum
Diubah oleh dishwala 08-06-2018 20:56
0
1.5K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan