Kaskus

News

listrikonAvatar border
TS
listrikon
Sekarang, Mencuri Listrik Divonis Hukuman Penjara selama 3,5 Tahun
TANGERANG –(RADAR BANTEN)
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Sutrisno (44), warga Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus pencurian listrik yang menjeratnya.  Putusan  dibacakan majelis hakim PN Tangerang dalam sidang yang dibuka untuk umum pada Rabu (23/5) lalu.
Sekarang, Mencuri Listrik Divonis Hukuman Penjara selama 3,5 Tahun

Dalam dakwaannya pada berkas terpisah, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sutrisno melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 55 KUHP atas perbuatannya memberikan jasa penyambungan listrik ilegal dari jaringan listrik milik PLN ke CV Cemerlang yang merupakan sebuah usaha konveksi yang dimiliki Johan (dalam berkas terpisah ditetapkan sebagai tersangka).
Sutrisno yang memberikan jasa penyambungan ilegal, menarik biaya tagihan listrik sebesar Rp1,5 juta kepada Johan setiap bulannya. Perbuatan ini telah berlangsung sejak 2015. Atas tindakannya ini, PLN dirugikan lebih kurang sebesar Rp1 miliar. Adapun kerugian negara ini sudah dikembalikan pihak CV Cemerlang. 
Dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Pada putusannya dalam perkara ini, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. 
Pada berkas perkara lainnya, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 55 KUHP atas perbuatannya menyambung saluran listrik secara melawan hukum dari jaringan milik PLN ke distro Blood di daerah Cimone. Perbuatan ini merugikan PLN sebesar kurang lebih Rp130 juta. Adapun kerugian ini juga sudah dikembalikan pihak distro Blood. Pada perkara ini, JPU menuntut terdakwa Sutrisno dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam proses pemeriksaan perkara yang digelar di PN Tangerang tersebut, terdakwa Sutrisno mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta memohon pada majelis hakim untuk diringankan pidana yang dijatuhkan padanya dengan alasan masih memiliki tanggungan 2 istri dan 4 anak. Majelis hakim memvonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni dengan pidana penjara se lama 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, 25 Januari 2018 lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama PT PLN (Persero) Distribusi Banten dan Polda Metro Jaya melakukan operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Wilayah Cibodas dan Jatiuwung, Tangerang.PPNS  bersama PLN dan juga Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di beberapa titik lokasi yang terindikasi maraknya pencurian listrik. Pada temuannya, PPNS menertibkan dan mengamankan terduga oknum pencuri listrik adalah terdakwa Sutrisno.
Dalam perkembangan penyidikan diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan Sutrisno adalah dengan memberikan jasa penyambungan listrik ilegal kepada warga sekitar baik dalam pasang baru maupun penambahan daya, sehingga setiap bulannya para pengguna listrik ilegal tersebut membayar tagihan listrik bulanan kepada Sutrisno. Tindakan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015. “PPNS dan PLN masih terus melakukan pendalaman perkara untuk menindak pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Demi Irfan, Deputy Manager Hukum PLN Disbanten. 
Diubah oleh listrikon 08-06-2018 17:46
0
1.6K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan