- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden Jokowi: Soal THR dan Gaji Ke-13 PNS Pemda, Tak Ada Masalah Lagi


TS
rinaldikarza
Presiden Jokowi: Soal THR dan Gaji Ke-13 PNS Pemda, Tak Ada Masalah Lagi

Jakarta – Menjawab gonjang-ganjing soal THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Pemda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan, sudah tak ada masalah lagi. Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Indramayu, Kamis (7/6/2018).
Presiden Jokowi mengatakan, persoalan tersebut sudah diselesaikan. Berdasarkan informasi yang ia terima, banyak pemerintah daerah di Indonesia yang sudah menganggarkan, bahkan mencairkannya.
“Dari informasi yang saya terima, sudah ada 542 (pemerintah daerah) yang menganggarkan THR dan Gaji ke-13,” ujar Jokowi.
Selain itu, selanjut Presiden Jokowi, yang sudah mencairkan ada 380-an (pemerintah daerah). “Jadi sudah semua,” katanya.
Bagi pegawai pemerintah daerah yang hingga kini belum menerima THR dan Gaji ke-13, Presiden meminta bersabar. Ia yakin dalam beberapa hari ke depan, kedua hak itu bakal turun.
“Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin diberikan minggu yang lalu. Ada yang sudah diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari inilah akan diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pegawai pemerintah daerah se-Indonesia seharusnya juga menerima hak tersebut.
Sebab, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU). “Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu sudah ada di dalam Undang-Undang APBN 2018. Termasuk untuk (pegawai) di daerah,” ujar Sri saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (4/6/2018).
“Dalam perhitungan dana alokasi umum, yaitu ditransfer yang diberikan kepada pemerintah daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13,” imbuh Sri mulyani saat ini.
Sementara itu Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, aturan mengenai THR sudah disusun setahun yang lalu, bersamaan dengan pembahasan anggaran tahun 2018. Sehingga, implementasi PP 19/2018 tahun ini merupakan terusan dari pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2018.
“THR ke daerah itu juga disesuaikan atas kesanggupan daerah masing-masing sesuai APBD mereka,” kata Marwanto saat acara buka puasa bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018) lalu.
Sumber
0
594
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan