Kaskus

News

satria.gujisAvatar border
TS
satria.gujis
Sandiaga Uno Kaget THR Tenaga Ahli Non-PNS Belum Dibayar

Sandiaga Uno Kaget THR Tenaga Ahli Non-PNS Belum Dibayar

BELUM adanya kejelasan terkait upah ke 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga ahli non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, mengejutkan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno.
Dirinya heran, sebab THR merupakan hak sekaligus apresiasi atas kinerja para tenaga ahli non-PNS.
"Wah, belum dibayar ya? Mestinya semuanya sudah dibayar, coba nanti kita cek lagi mekanismenya, baru langsung dieksekusi," ujarnya, ditemui usai memberikan inspirasi dan pelatihan kewirausahaan di Majelis Taklim Binaul Ummah, Perum Margahayu Jaya, Jalan Margahayu Raya Blok D 2700, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (3/6/2018).
Baca: Tak Dapat THR, Tenaga Ahli Non PNS Pemprov DKI: Terus Terang Kami Cemburu
Terkait hal tersebut, dirinya mengaku akan memeriksa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta sekaligus Perangkat Daerah (PD) ataupun Unit Perangkat Daerah (UPD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secepatnya.

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 36/SE/2018, tenggat waktu UP, UPD, atau SKPD untuk mengajukan pembayaran THR kepada BPKD tanggal 5 Juni 2018, sedangkan pembayaran pada tanggal 7 Juni 2018.
"Ini sudah dekat ya, sekarang tanggal 3 (Juni 2018), dua hari lagi batas waktunya (pengajuan pembayaran THR dari SKPD kepada BPKD). Secepatnya kita cek," tegasnya sembari melihat jam tangan G-Shock andalannya.
Baca: Kepala BKD DKI: Tenaga Ahli Non PNS Tidak Termasuk Penerima THR, Sudah Jelas di Peraturan
Belum adanya kejelasan terkait upah ke-13 atau THR bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, disesalkan para tenaga ahli non-PNS. Sebab, Surat Edaran pembayaran THR telah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sejak 31 Mei 2018, tetapi dana THR tidak kunjung dibayarkan.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 36/SE/2018 tentang apresiasi dalam bentuk upah ke-13 atau THR dalam rangka Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tahun anggaran 2018. Surat tersebut menjadi dasar menyaluran THR kepada para tenaga ahli non-PNS di lingkungan Provinsi DKI Jakarta jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H mendatang.
Surat tersebut merupakan implementasi pasal 9 ayat 4 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, sebagaimana diubah menjadi Pergub Nomor 249 Tahun 2016, di mana Perangkat Daerah (PD) ataupun Unit Perangkat Daerah (UPD) sebagai penyedia jasa kerja, dapat memberikan apresiasi kepada Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) atau tenaga ahli berupa upah ke-13.
Baca: Bronjong Mulai Dipasang di Turap yang Longsor di Jalan Tanah Baru Depok
Pemberian THR sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UP atau UPD dengan sejumlah ketentuan, antara lain besaran THR harus diberikan sesuai upah Mei 2018, proses pencetakan listing sebagai dasar pencairan THR dilaksanakan melalui sistem e-PJLP, setelah proses penginputan listing upah Bulan Mei 2018.
Oleh karena itu, guna memenuhi kewajiban, UP atau UPD diwajibkan mengajukan pembayaran THR bagi tenaga ahli non-PNS kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, selambatnya tanggal 5 Juni 2018. Sedangkan jatuh tempo pembayaran THR paling lambat pada 7 Juni 2018, atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada Jumat (15/6/2018).
Namun, apabila kelalaian dilakukan oleh UP atau UPD sehingga THR tidak tersalurkan kepada para tenaga ahli non-PNS, maka tanggung jawab pembayaran THR dibebankan sepenuhnya kepada UP atau UPD. (*)


http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/03/sandiaga-uno-kaget-thr-tenaga-ahli-non-pns-belum-dibayar

kagak ada kordinasi
kagak tau
kaget
salah Ahok




duo asu mimpin jakarta kek ginih cuk,asu!!!
Diubah oleh satria.gujis 03-06-2018 19:40
0
3.5K
57
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan