Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Polisi Dikabarkan SP3 Kasus Pornografi Rizieq Shihab


TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dikabarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyebaran konten pornografi yang menyeret bos Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Saya dengar begitu (di-SP3)," kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, melalui pesan singkat hari ini, Rabu, 6 Juni 2018. "Kemarin sore (SP3 dikeluarkan)."

Baca: TPDI: Penghentian Kasus Rizieq Shihab Tidak Tepat

Itu sebabnya, Kapitra meminta polisi segera menjelaskan status hukum Rizieq kepada masyarakat. "Biar ada kepastian hukumnya."

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menyatakan tidak tahu soal SP3 kasus pornografi Rizieq Shihab. "Yang saya tahu, SP3 kasusnya di Jawa Barat."

Rizieq Shihab dijerat dengan pasal pornografi pada Mei 2017 setelah beredar percakapan via Whatsapp yang diduga bermateri pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com.

Lihat: Kediaman Rizieq Shihab di Mekah Super Jumbo: Ini Ukurannya

Firza Husein lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi dengan alasan ibadah umroh sejak April 2017 dan tak kembali sampai sekarang.

Rizieq Shihab termasuk dedengkot unjuk rasa melawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia masuk daftar buron karena tak kunjung pulang dari Mekah, Arab Saudi.

Polisi mengenakan Pasal Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 undang-undang yang sama.

Polisi telah memeriksa Rizieq Shihab pada 27 Juli 2017 di Saudi. Namun, polisi kesulitan  menjemput paksa lantaran perbedaan aturan hukum dengan Indonesia.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tak mau menanggapi kabar SP3 kasus Rizieq Shihab. "Ke Mabes saja (Markas Besar Polri)," ujarnya.

Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono zsetali tiga uang. "Nanti saja, tanya ke Pak Kadiv Humas saja (Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto)," kata Ari.

Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui informasi tentang SP3 kasus pornografi Rizieq Shihab "Saya enggak tahu proses penyidikannya sampai dimana."

https://metro.tempo.co/read/1095917/polisi-dikabarkan-sp3-kasus-pornografi-rizieq-shihab


Polisi Dikabarkan SP3 Kasus Pornografi Rizieq Shihab
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.1K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan