Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ajischaniagoAvatar border
TS
ajischaniago
Kentut Dalam Air Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya!
Kentut Dalam Air Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya!


Kentut Dalam Air Batalkan Puasa? Pertanyaan tersebut kerap ditemukan baik dimedia sosial maupun didunia nyata. Jadi, apakah kentut dalam air batalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Kentut Dalam Air Batalkan Puasa?Ini Penjelasannya! emoticon-Salam Kenal

Banyak pemahaman yang beredar di kalangan masyarakat bahwa jika orang yang sedang berpuasa lalu berenang atau berendam di air lalu tiba-tiba dia kentut maka puasa orang tersebut akan batal. Logikanya, jika kentut didalam air maka memungkinkan air bisa masuk melalui dubur.

Pertanyaan: Bagaimana hukum orang yg sdg menjalankan ibadah puasa trus mandi di kolam renang dan buang angin di dalam kentut?

Jawaban oleh Ust. Ahmad Rosyidi. EM.S, S.Pd.I dikutip dari situs madinatuliman.com: Menyelam di kolam ketika puasa tidak apa-apa (boleh), dengan catatan air tidak masuk kedalam tubuh, aman dari masuknya air.

Imam Nawawi rahimahullah didalam kitabnya Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab mengatakan: “Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air (ketubuhnya) dan menyelam didalam air (berendam didalam air), berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, ia berkata : “menceritakan kepadaku orang yang menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada musim kemarau menyiramkan (membasuh) kepalanya dengan air karena cuaca yang sangat panas dan dahaga sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa”. Juga boleh memakai celak mata berdasarkan riwayat dari Anas “sesungguhnya ia memakai celak sedangkan ia berpuasa” dan karena mata bukanlah lubang tembus, maka tidak batal puasanya dengan sesuatu yang masuk kedalamnya”

Jadi, adapun hal mengenai kentut didalam air (kolam), itu membatalkan puasa. Hal ini juga dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian).

Sedangkan didalam al-Fatawa Al-Hindiyah fiy Madzhab al-Imam A'dham Abu Hanifah (madzhab Hanafiy) disebutkan bahwa kentut didalam air hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa.

Yang lebih bagus adalah lebih hati-hati agar puasa kita benar-benar terpelihara.

Sumber: Komunibas.com
0
1.9K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan