- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pembagian Harta Warisan Kakak Perempuan Tiri Beda Ibu


TS
tatakempor
Pembagian Harta Warisan Kakak Perempuan Tiri Beda Ibu
Dear pengasuh melek hukum, saya ingin menanyakan tentang pembagian harta warisan dengan saudari tiri. Ayah saya sebelum menikah dengan ibu saya, adalah seorang duda yang telah mempunyai anak perempuan.
Saat ini ayah saya sudah meninggal,dan kakak perempuan tiri saya menanyakan tentang harta warisan berupa sebidang tanah kurang lebih 2000 m².
Yang menjadi pertanyaan saya adalah berapa bagian yg didapatkan kakak tiri saya (anak ayah dari istri sebelumnya) berhak untuk mendapatkan pembagian dari tanah tersebut? Dan berapa bagian untuk saya dan ibu kandung saya? Mengingat tanah tersebut merupakan warisan dari kakek dari ayah saya yg telah meninggal.
Mohon dibantu untuk solusinya suhu dan agan2 semua. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Saat ini ayah saya sudah meninggal,dan kakak perempuan tiri saya menanyakan tentang harta warisan berupa sebidang tanah kurang lebih 2000 m².
Yang menjadi pertanyaan saya adalah berapa bagian yg didapatkan kakak tiri saya (anak ayah dari istri sebelumnya) berhak untuk mendapatkan pembagian dari tanah tersebut? Dan berapa bagian untuk saya dan ibu kandung saya? Mengingat tanah tersebut merupakan warisan dari kakek dari ayah saya yg telah meninggal.
Mohon dibantu untuk solusinya suhu dan agan2 semua. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Diubah oleh tatakempor 05-06-2018 02:46


tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan