- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jalan Jatibaru Tak Kunjung Dibuka, Polda Metro akan Tegur Pemprov DKI


TS
venomdog88
Jalan Jatibaru Tak Kunjung Dibuka, Polda Metro akan Tegur Pemprov DKI
KRICOM - Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga kini masih ditutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pedagang. Padahal, Ombudsman sudah memberikan rekomendasi untuk segera membuka jalan itu untuk masyarakat pengendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Anies Baswedan untuk membuka jalur itu.
"Prinsipnya adalah rekomendasi kembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Kalau jalan digunakan untuk jalan kendaraan kemudian kalau trotoar untuk pejalan kaki. Itu sudah enggak bisa diganggu gugat," tegas Yusuf di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Baca Juga : Limbah dan Air Tinja Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Sandi
Yusuf mengaku tak takut untuk 'menegur' Pemprov jika jalanan itu tak kunjung dibuka.
"Kami warning lagi ke mereka, kenapa tidak laksanakan ini?" herannya.
Yusuf melanjutkan, kasus hukum soal penutupan ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini tak jelas kelanjutanya.
https://www.kricom.id/jalan-jatibaru-tak-kunjung-dibuka-polda-metro-akan-tegur-pemprov-dki
Soal Sengkarut Jalan Jati Baru, Polda Metro Tunggu Ombudsman
KRICOM - Polda Metro Jaya masih belum menentukan langkah terkait pengusutan kebijakan penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun pihak berwajib akan terlebih dahulu menunggu hasil komunikasi Pemprov DKI dengan Ombudsman RI.
"Saya sudah pernah bilang, hasil Ombudsman seperti apa (bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta). Hasilnya apakah ada kesepakatan lain saya belum tahu," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Kamis (31/5/2018).
Awalnya, Polda berencana mengusut kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Sayang penyelidikan berhenti untuk sementara karena Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi pada 26 Maret 2018 kepada Pemprov DKI Jakarta, dan rekomendasi dijalankan selama 60 hari.
Kini batas waktu 60 hari terlewat. Namun, Pemprov mendapat perpanjangan waktu hingga selesai Lebaran tahun ini dari Ombudsman, untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan. Dari perpanjangan itulah, polisi belum bisa membuka pengusutan.
Baca Juga : Jalan Jatibaru Tak Kunjung Dibuka, Polda Metro akan Tegur Pemprov DKI
"Kalau belum, ya masih nunggu," ungkap dia.
Jika sampai tambahan waktu rekomendasi tidak dilaksanakan, maka polisi akan menjalin komunikasi dengan Ombudsman RI. Komunikasi dilakukan untuk mengendus pidana dari dugaan penyalahgunaan kewenangan soal penutupan jalan itu.
"Kalau sudah ya kita bertanya kepada Ombudsman dari sisi mereka pelayanan publik mana yg diabaikan? karena Ombdusman fokusnya pada pelayanan publik. Kita mau lihat dari itu, karena kalau dari hal yg diabaikan apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau ia, bisa lakukan proses hukum," pungkas Adi.
https://www.kricom.id/soal-sengkarut-jalan-jati-baru-polda-metro-tunggu-ombudsman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Anies Baswedan untuk membuka jalur itu.
"Prinsipnya adalah rekomendasi kembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Kalau jalan digunakan untuk jalan kendaraan kemudian kalau trotoar untuk pejalan kaki. Itu sudah enggak bisa diganggu gugat," tegas Yusuf di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Baca Juga : Limbah dan Air Tinja Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Sandi
Yusuf mengaku tak takut untuk 'menegur' Pemprov jika jalanan itu tak kunjung dibuka.
"Kami warning lagi ke mereka, kenapa tidak laksanakan ini?" herannya.
Yusuf melanjutkan, kasus hukum soal penutupan ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini tak jelas kelanjutanya.
https://www.kricom.id/jalan-jatibaru-tak-kunjung-dibuka-polda-metro-akan-tegur-pemprov-dki
Soal Sengkarut Jalan Jati Baru, Polda Metro Tunggu Ombudsman
KRICOM - Polda Metro Jaya masih belum menentukan langkah terkait pengusutan kebijakan penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun pihak berwajib akan terlebih dahulu menunggu hasil komunikasi Pemprov DKI dengan Ombudsman RI.
"Saya sudah pernah bilang, hasil Ombudsman seperti apa (bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta). Hasilnya apakah ada kesepakatan lain saya belum tahu," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Kamis (31/5/2018).
Awalnya, Polda berencana mengusut kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Sayang penyelidikan berhenti untuk sementara karena Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi pada 26 Maret 2018 kepada Pemprov DKI Jakarta, dan rekomendasi dijalankan selama 60 hari.
Kini batas waktu 60 hari terlewat. Namun, Pemprov mendapat perpanjangan waktu hingga selesai Lebaran tahun ini dari Ombudsman, untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan. Dari perpanjangan itulah, polisi belum bisa membuka pengusutan.
Baca Juga : Jalan Jatibaru Tak Kunjung Dibuka, Polda Metro akan Tegur Pemprov DKI
"Kalau belum, ya masih nunggu," ungkap dia.
Jika sampai tambahan waktu rekomendasi tidak dilaksanakan, maka polisi akan menjalin komunikasi dengan Ombudsman RI. Komunikasi dilakukan untuk mengendus pidana dari dugaan penyalahgunaan kewenangan soal penutupan jalan itu.
"Kalau sudah ya kita bertanya kepada Ombudsman dari sisi mereka pelayanan publik mana yg diabaikan? karena Ombdusman fokusnya pada pelayanan publik. Kita mau lihat dari itu, karena kalau dari hal yg diabaikan apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau ia, bisa lakukan proses hukum," pungkas Adi.
https://www.kricom.id/soal-sengkarut-jalan-jati-baru-polda-metro-tunggu-ombudsman
0
1.6K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan