Quote:
Sepasang suami istri diciduk Buser Kriminal Polres Minahasa Selatan karena kasus cabul.
Dikutip Tribun Video dari Tribratanewsminsel, Kamis (31/5/2018), Maldi (39) dan Mega (27) dibawa ke Polres Minahasa Selatan pada Rabu (30/5/2018).
Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso mengatakan jika pasutri tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap M (27) dan A (22) warga Elusan.
Arie mengatakan perbuatan mereka terjadi pada April 2018 di rumah pelaku, Desa Elusan Jaga V.
Kedua korban disekap di kamar oleh Mega lalu dirudapaksa oleh sang suami, Maldi.
"Jadi kedua korban ini disekap dan dipaksa oleh perempuan MK (Mega) untuk disetubuhi oleh lelaki MU (Maldi) secara bergiliran. Adapun MU (Maldi) adalah suami MK (Mega)," terang Kasat Reskrim dilansir dari Tribratanewsminsel.
http://belitung.tribunnews.com/2018/...ksa-bergiliran
istri idaman
