Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Usai Jokowi Minta Maaf ke Mega, Gerindra: Revisi Perpres BPIP!

Jakarta - Partai Gerindra memberi nilai baik untuk Presiden Jokowi yang meminta maaf ke Megawati Soekarnoputri terkait kritik yang merundung Mega soal 'gaji' Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Selanjutnya, maaf dari Jokowi perlu disusul dengan langkah nyata: revisi Perpres tentang gaji BPIP.

"Jadi kalau Pak Jokowi minta maaf ke Ibu Mega menurut saya sudah tepat. Akan lebih baik lagi jika diikuti dengan revisi Perpres. Saya juga tidak rela nama Ibu Mega jadi terbawa-bawa urusan ini," kata Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi dan Hukum, Habiburokhman, kepada detikcom, Jumat (1/6/2018).

Menurut Habiburokhman, Megawati tak punya kesalahan namun harus menjadi sasaran perundungan soal gaji BPIP itu. Megawati adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP yang menurut Pepres itu digaji Rp 112.548.000,00.

"Menurut saya Ibu Megawati memang tidak ada buat salah apapun. Beliau tokoh bangsa yang sudah selesai soal materi, dan tentu beliau ikhlas di BPIP tanpa mengharapkan apapun," ujar Habiburokhman.

Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 kemarin. Habiburokhman menyebut pihak yang bersalah dalam isu gaji BPIP ini adalah orang-orang di belakang Presiden.

"Yang jadi persoalan adalah orangnya Presiden yang merancang Perpres tersebut sehingga menjadi kontroversi. Saya yakin kalau Perpres tersebut direvisi, Ibu Mega juga tidak akan berkeberatan," kata Habiburokhman.

Kontroversi itu bermula saat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang memuat gaji untuk penggawa BPIP dibuka ke publik. Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000

======================================================================================================
Kok mau aja disuruh2, poor you. emoticon-Mewek Gita Wijarwan for 2019
0
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan