- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu: Bareskrim Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran PSI
TS
human.brain
Bawaslu: Bareskrim Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran PSI
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dikabarkan telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan tindak pidana pemilu iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kamis, 31 Mei 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan penyidikan dugaan pidana pemilu iklan PSI tidak dilanjutkan ke penuntutan karena ada keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum.
"Penyidikannya dihentikan karena perbedaan keterangan soal jadwal kampanye dari anggota KPU saat diperiksa Bawaslu dan Bareskrim," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta.
PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan peserta Pemilu 2019 baru boleh dilakukan pada 23 September 2018. Sedangkan, untuk kampanye peserta pemilu di media massa diberi waktu 21 hari sebelum masa tenang.
Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019 yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.
Ia menuturkan saat pemeriksaan anggota KPU Wahyu Setiawan pada 16 Mei 2018, oleh tim di sentra penegakan hukum terpadu menyatakan iklan tersebut masuk pada kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Wahyu saat itu berpegang Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019. Mengacu atas dasar tersebut, maka iklan Partai Solidaritas Indonesia dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.
Bahwa atas keterangan KPU RI tersebut serta didukung dengan keterangan Ahli Bahasa, maka menguatkan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakumdu untuk meneruskan temuan nomor: 02 /TM/ PL/ RI / 00.00/IV/ 2018 ke tingkat penyidikan ke Bareskrim.
Namun berdasarkan Rapat Pembahasan Ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan tadi malam, 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan Bareskrim.
Baca juga: Ke Ombudsman, PSI Minta Bawaslu Cabut Laporan di Bareskrim
Anggota KPU Wahyu Setiawan, menyampaikan ke penyidik bahwa KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal mampanye. Dan PKPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai Kampanye di luar jadwal.
"Keterangan tersebut sangat berbeda saat pemeriksaan di Bawaslu," ujarnya. "SP3 kasus ini baru kami terima tadi siang dari Bareskrim."
Hingga berita ini diturunkan Tempo belum mendapatkan konfirmasi dari Mabes Polri terkait SP3 kasus dugaan mencuri start PSI ini.
https://nasional.tempo.co/read/1094320/bawaslu-bareskrim-keluarkan-sp3-kasus-dugaan-pelanggaran-psi
Yaaa ga kaget lah, jgn2 malah bawaslu yg malah disangsi krn juga dilaporkan balik...
"Penyidikannya dihentikan karena perbedaan keterangan soal jadwal kampanye dari anggota KPU saat diperiksa Bawaslu dan Bareskrim," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta.
PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018. Iklan peserta Pemilu 2019 baru boleh dilakukan pada 23 September 2018. Sedangkan, untuk kampanye peserta pemilu di media massa diberi waktu 21 hari sebelum masa tenang.
Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019 yang dianggap sebagai citra diri partai. PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.
Ia menuturkan saat pemeriksaan anggota KPU Wahyu Setiawan pada 16 Mei 2018, oleh tim di sentra penegakan hukum terpadu menyatakan iklan tersebut masuk pada kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Wahyu saat itu berpegang Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019. Mengacu atas dasar tersebut, maka iklan Partai Solidaritas Indonesia dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.
Bahwa atas keterangan KPU RI tersebut serta didukung dengan keterangan Ahli Bahasa, maka menguatkan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakumdu untuk meneruskan temuan nomor: 02 /TM/ PL/ RI / 00.00/IV/ 2018 ke tingkat penyidikan ke Bareskrim.
Namun berdasarkan Rapat Pembahasan Ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan tadi malam, 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan Bareskrim.
Baca juga: Ke Ombudsman, PSI Minta Bawaslu Cabut Laporan di Bareskrim
Anggota KPU Wahyu Setiawan, menyampaikan ke penyidik bahwa KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal mampanye. Dan PKPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai Kampanye di luar jadwal.
"Keterangan tersebut sangat berbeda saat pemeriksaan di Bawaslu," ujarnya. "SP3 kasus ini baru kami terima tadi siang dari Bareskrim."
Hingga berita ini diturunkan Tempo belum mendapatkan konfirmasi dari Mabes Polri terkait SP3 kasus dugaan mencuri start PSI ini.
https://nasional.tempo.co/read/1094320/bawaslu-bareskrim-keluarkan-sp3-kasus-dugaan-pelanggaran-psi
Yaaa ga kaget lah, jgn2 malah bawaslu yg malah disangsi krn juga dilaporkan balik...

0
1.9K
30
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan