metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Friedrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara


Jakarta: Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal. 


'Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,' kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 31 Mei 2018. 


Selain itu, mantan kuasa hukum eks Ketua DPR Setya Novanto itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. 


Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan perbuatan Fredrich dianggap tidak mendukung prorgam pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 


'Selain itu, terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan,' lanjut jaksa. 


Selain itu, jaksa juga menilai Fredrich, sebagai advokat, justru melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya. Fredrich juga dianggap berbelit-belit selama proses persidangan, serta tak menyesali perbuatannya. 


'Sementara itu, hal yang meringankan, tak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini,' lanjut Jaksa. 


Baca: Fredrich Ngeyel Minta Seluruh Berkas Tuntutan Dibaca


Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Bekas kuasa hukum Novanto itu diduga memanipulasi data medis kliennya dan mengatur RS Medika Permata Hijau agar Novanto terhindar dari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.


Atas perbuatannya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/eN...-tahun-penjara

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
797
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan