- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Hukuman maksimal untuk bos First Travel, istrinya lebih ringan


TS
BeritagarID
Hukuman maksimal untuk bos First Travel, istrinya lebih ringan

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5).
Kasus penipuan oleh perusahaan jasa umrah First Travel mencapai klimaksnya lewat putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018). Bos First Travel, Andika Surachman mendapat hukuman maksimal, meski istrinya Anniesa Hasibuan mendapatkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara. Suami istri ini pun dihukum denda masing-masing Rp10 miliar subsider hukuman delapan bulan penjara.
Hakim juga menghukum Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki -adik dari Anniesa-- penjara 18 tahun dengan denda Rp5 miliar subsider kurungan 5 bulan penjara.
Andika dan Anniesa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari duit setoran calon jemaah umrah. Total duit setoran jemaah umrah yang raib digunakan bos First Travel mencapai Rp905 miliar.
"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok melalui Antaranews, Rabu (30/5/2018).
Vonis terhadap Andika dan Kiki itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya Anniesa yang mendapatkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andika dan Anniesa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan Kiki dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Kiki dituntut lebih ringan karena bukan pelaku utama.
Selain menuntut hukuman buat tiga pelaku, jaksa juga menuntut agar aset First Travel yang tersisa dibagi buat para korban yang belum berangkat umrah. Aset itu berupa uang Rp8,8 miliar, aset tidak bergerak, serta aset bergerak.
Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang putusan, hakim mengungkapkan bahwa korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000. Mereka gagal berangkat dan uang setorannya belum kembali.
Hakim mengatakan Andika, Anniesa, dan Kiki telah membelanjakan sebagian uang dari setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah yang tidak ada hubungannya dengan pemberangkatan umrah.
Uang jemaah dipakai untuk kepentingan pribadi, seakan-akan milik para terdakwa antara lain membiayai perjalanan wisata Eropa Rp8,6 miliar sampai dengan membeli 2 unit rumah di Cimanggis Depok dan Jl Kebagusan Jaksel seharga Rp1 miliar.
First Travel memiliki 3 produk perjalanan umrah, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. Yang ditengarai menggunakan skema ponzi adalah paket promo umrah.
Paket promo biaya umrah yang dipatok First Travel harganya Rp14,3 juta. Sementara dalam standar Kementerian Agama, biaya umrah normalnya berkisar Rp21-22 juta. Kekurangan biayanya ditutup oleh jemaah lain yang mendaftar belakangan.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000. Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut.
Andika, Anniesa, dan Kini menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-lebih-ringan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.7K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan