Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Inspektorat Utusan Anies Tak Bisa Lagi Dipercaya di Kisruh Rehab Berat 119 Sekolah
Inspektorat Utusan Anies Tak Bisa Lagi Dipercaya di Kisruh Rehab Berat 119 Sekolah
WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW
Pekerja PT MKI tengah memasang lisplank double di SDN Pinangsia 01/02 Jakarta Barat pada Rabu (30/5/2018). Lihat garis kuning dan bandingkan dengan foto sebelum. yang berada di dalam garis kuning adalah lisplank double. Artinya PT MKI mengubah apa yang sebenarnya telah menjadi temuan inspektorat.



PEMERIKSAAN Inspektorat Pemprov DKI terkait hasil pekerjaan proyek Rehab berat sekolah 2017 tak lagi bisa dipercaya.


Penyebabnya pelaksana proyek, PT Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI), mendadak kembali mengerjakan bagian pekerjaan pokok pada Rabu (30/5/2018).

Padahal kontrak PT MKI sudah habis sejak 20 Desember 2017, dan uang pekerjaan telah dibayarkan Pemprov DKI.

Pantauan Warta Kota, pekerjaan pokok yang kembali dikerjakan PT MKI adalah pemasangan lisplank GRC double di SDN Pinangsia 01/02 Jakarta Barat.

Padahal terkait lisplank sudah menjadi temuan tim inspektorat saat memeriksa hasil pekerjaan di SDN Pinangsia 01/02 Jakarta Barat pada 17 Mei 2018.

Inspektorat Utusan Anies Tak Bisa Lagi Dipercaya di Kisruh Rehab Berat 119 Sekolah
Bukti foto kalau yang dipasang di SDN Pinangsia 01/02 Jakarta Barat adalah lisplank single, bukan lisplank double sesuai yang tertera di dokumen kontrak. Foto ini diambil Warta Kota pada 17 Mei 2018 dan terlihat yang terpasang adalah lisplank single. Ketika itu PT MKI sudah selesai mengerjakan sekolah tersebut. (WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW)



Ketika itu tim inspektorat menemukan hasil pekerjaan PT MKI di SDN Pinangsia 01/02 Jakarta Barat sudah selesai dan hanya lisplank GRC single yang terpasang sampai tanggal 17 Mei 2018.

Tapi hari ini, Rabu (30/5/2018), PT MKI mendadak mengganti lisplank single dengan lisplank double sesuai dengan yang tertera di dokumen kontrak.

Inspektorat Utusan Anies Tak Bisa Lagi Dipercaya di Kisruh Rehab Berat 119 Sekolah
Pekerja PT MKI tengah memasang lisplank double di SDN Pinangsia 01/02 Jakarta Barat pada Rabu (30/5/2018). Lihat garis kuning dan bandingkan dengan foto sebelum. yang berada di dalam garis kuning adalah lisplank double. Artinya PT MKI mengubah apa yang sebenarnya telah menjadi temuan inspektorat.(WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW)


Berdasarkan berita Warta Kota sebelumnya, inspektorat memang tengah memeriksa hasil pekerjaan proyek Rehab berat sekolah 2017 karena dugaan anggaran fiktif dan lainnya.

Pemeriksaan dilakukan atas perintah Gubernur Anies Baswedan. Terkait hal ini lihat beberapa berita sebelumnya di tautan ini :

Inspektorat Utusan Anies Temukan Hal Fiktif di Proyek Rehab Berat Sekolah



Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, mengatakan peristiwa ini menunjukkan hasil pemeriksaan tim inspektorat terkait hasil pekerjaan PT MKI di proyek Rehab berat 119 sekolah tak bisa lagi dipercaya.

"Apalagi sekarang yang mau dipercaya dari hasil pemeriksaan inspektorat? Inspektorat lagi pemeriksaan, lalu PT MKI mendadak menyesuaikan pekerjaan pemasangan lisplank dengan kontraknya. Padahal itu sebenarnya jadi temuan inspektorat karena sebelumnya tak sesuai dengan anggaran dalam kontrak," kata Jihad ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (30/5/2018).

Menurut Jihad, tingkah laku PT MKI dan inspektorat sama-sama aneh terkait hal ini.

Jihad mengatakan jadi aneh karena PT MKI kembali mengerjakan pekerjaan pokok di masa pemeliharaan, dan tengah ada pemeriksaan dari inspektorat.
Semestinya, kata Jihad, inspektorat turun memeriksa dulu, mencocokkan antara hasil pekerjaan dengan 'As Build Drawing', lalu menghitung kelebihan bayar dan meminta pengembalian ke PT MKI.

Tapi, kata Jihad, yang terjadi kini membuat sulit mempercayai hitungan inspektorat soal kelebihan bayar ke PT MKI.

Makanya, kata Jihad, kini agar jadi jelas sebaiknya inspektorat tak perlu lagi hitung kelebihan bayar Pemprov DKI ke PT MKI.

"Kalau sudah ketahuan ada temuan inspektorat yang ternyata disesuaikan dengan kontrak, ya sekarang Pemprov DKI tagih saja dendanya ke PT MKI, dan seluruh pekerjaan yang tak sesuai kontrak kerjakan ulang dan pasang semua sesuai kontrak," ujar Jihad.

Perhitungan denda mesti ditagih seusai pasal Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.


Isi pasal itu adalah 'Selain perbutan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat 1, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan'.


"Hitungan ini kan lebih mudah dan simpel," kata Jihad.

Apabila dihitung sampai hari ini, yakni 1/1000 X Rp 180 milliar (nilai total kontrak) X 150 hari keterlambatan (dihitung dari 1 Januari 2018 sampai 30 Mei 2018), maka PT MKI harus membayar denda Rp 27 milliar.

"Ya tagih saja sudah Rp 27 milliar ke PT MKI. Ini sudah jelas kok ada pekerjaan pokok yang masih dikerjakan sampai hari ini," kata Jihad.

Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Zainal, mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Nanti saya cek dulu pak, lagi diluar," kata Zainal ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (30/5/2018).

Zainal juga menyebut hal itu ada aturannya, tapi tak menjelaskan lebih lanjut. Zainal juga menolak pihaknya disebut kebobolan terkait urusan ini.

Sedangkan Direktur PT MKI, Jon Sahat Monte, masih berusaha dimintai keterangannya oleh Warta Kota. Jon tidak membalas pesan singkat Warta Kota via Whatsapp walau statusnya aktif, dan telepon Warta Kota pun tak diangkat Jon.

Berita lainnya terkait kisruh proyek Rehab berat sekolah 2017 dapat dibaca di tautan ini :

Baca: Pak Anies! Kepala LKPP Cirikan Hasil Rehab Berat 119 Sekolah Abal-Abal
Baca: Pak Anies! Sekolah Hasil Rehab Berat Diduga Dipasangi Keramik KW 2
Baca: Pak Anies! Bedeng Triplek Butut di Proyek Rehab Berat Sekolah Rp 2,4 Milliar
Baca: Pak Anies! Inspektorat Harus Dalami Alasan PT MKI Bikin Bedeng ‘Butut’ Rp 2,4 Milliar
Baca: Pak Anies! Ini Bantahan PT MKI Soal Dugaan Pakai Keramik KW 2
Baca: Pak Anies! 2 Dinas Bertikai Akibat Hasil Rehab Berat Sekolah PT Murni Konstruksi (PT MKI)



http://wartakota.tribunnews.com/2018...rcaya?page=all


0
6.2K
67
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan