Quote:
REJANG LEBONG, PB –Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak rumah makan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mensosialisasikan kepada para pelaku usaha kuliner, agar dapat membebankan pajak sebesar 10% kepada pembeli.
Hal ini bukan rencana maupun wacana, namun sudah mulai dijalankan oleh beberapa para pelaku usaha, guna mendukung pemerintah untuk mendongkrak PAD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, RA Denni mengungkapkan, beban pajak yang dibebankan kepada pembeli tidak besar dan pihaknya yakin, pembeli tidak akan merasa keberatan. Ia menganalogikan, jika rumah makan memberikan tarif sebesar Rp10.000/porsi maka pembeli diwajibkan membayar sebesar Rp11.000.
“Jika Rp10.000 untuk membayar satu porsi makanan kemudian ditambah Rp1000 untuk membayar pajak. Tentu hal tersebut tidak memberatkan, efeknya nanti PAD dari sektor pajak rumah makan akan meningkat,” tegas Sekda Rejang Lebong, RA Denni, Rabu (23/05/2018).
Selama ini para pelaku usaha warung makan masih dihantui ketakutan ditinggalkan pembeli jika harga jual makanan naik. Karena itu, Pemkab Rejang Lebong akan terus memberikan pemahaman dan sosialisasi pada pelaku usaha untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.
“Seluruh pelaku usaha rumah makan akan diberikan pemahaman dan sosialisasi, agar kiranya dapat menerapkan kebijakan ini, dan PAD kita jelas akan meningkat,” pungkasnya. [Benny Septiadi]
Sumber :
http://pedomanbengkulu.com/2018/05/n...kenakan-pajak/
Kasihan nasbung.....
bentuknya gak seberapa masih kena pajak