- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menolak Lupa 12 Tahun Lumpur Lapindo


TS
azizm795
Menolak Lupa 12 Tahun Lumpur Lapindo

Baca juga : Warga Rusunawa Wonocolo di Panikkan Ledakan Susulan
Meski 12 tahun sudah berlalu, sejumlah persoalan ganti rugi dan lingkungan hingga hari ini belum juga tuntas juga. Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menyatakan masih ada 30 perusahaan yang belum dibayar ganti ruginya dengan total sekitar Rp700 miliar.
Jumlah tersebut untuk ganti rugi aset tanah seluas 475.516 meter persegi dengan uang penggantian Rp 542,7 miliar dan aset bangunan seluas 66.222 meter persegi dengan nilai Rp 158,9 miliar.
Baca juga : BOM Guncang Sidoarjo
"Sejauh ini belum ada penyelesaian untuk korban dari kalangan pelaku usaha dalam area peta terdampak. Kebetulan yang tergabung dengan kami GPKLL ada 23 perusahaan. Selain itu di luar kami setahu saya masih ada," jelas Pengurus GPKLL Dwi Cahyani kepada law-justice.co, Selasa (29/5).
Dwi Cahyani menambahkan akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo perihal ganti rugi pengusaha korban semburan lumpur Lapindo. Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Aburizal Sebut Kelompok Internal Ingin Pecah Golkar
"Kita sedang menulis surat ke Presiden, mohon petunjuk dan minta solusi mengingat 12 tahun nasib kami masih terkatung-katung," jelas Yeyen sapaan akrab Dwi Cahyani.
GPKLL juga sudah bertemu dengan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) pada 9 Mei 2018 lalu. Pertemuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait persoalan ganti rugi mereka ke pemerintah, sebelum mengirim surat ke Jokowi. readmore
0
2.7K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan