Kaskus

News

soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Nasional Siap Digugat, KPU Sudah Bulat Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg
Nasional Siap Digugat, KPU Sudah Bulat Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg
26/05/2018, 13:55 WIB

Nasional Siap Digugat, KPU Sudah Bulat Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg
 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan ketika ditemui Kantornya, Jakarta, Jumat (27/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung. "Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018). 

Sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR. Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya. 
Namun, menurut Wahyu, KPU membuat terobosan bahwa khusus mantan napi korupsi. 

Mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. "KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. 

Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu. Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini. Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. 

"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno," kata dia. 

Baca juga: [url=Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Ikut Pileg, KPU Siap Digugat ke MA]Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Ikut Pileg, KPU Siap Digugat ke MA [/url]

Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif. Penolakan itu bahkan dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018). 

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. 

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.


https://nasional.kompas.com/read/201...korupsi-nyaleg

Jokowi Minta KPU Tandai Eks Napi Korupsi yang Nyaleg
Selasa 29 Mei 2018, 14:17 WIB


Nasional Siap Digugat, KPU Sudah Bulat Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Presiden Joko Widodo (Foto: Andhika Prasetia/ detikcom)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menjadi caleg adalah hak seseorang. Ia meminta KPU menandai caleg yang merupakan eks terpidana kasus korupsi.

"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: Jokowi Soal Eks Koruptor Nyaleg: Itu Hak tapi ...

Namun, Jokowi tak merinci secara detail soal pemberian tanda yang dimaksud. Ia pun menyerahkan soal polemik pelarangan eks narapidana korupsi sebagai caleg kepada KPU.

"Itu ruangnya KPU. Wilayah KPU," ujarnya.

Baca juga: Enam Partai Ini Tak Masalah Eks Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, KPU berencana membuat PKPU yang melarang eks terpidana kasus korupsi sebagai caleg. Tak cuma eks koruptor, KPU juga bakal melarang eks terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak sebagai caleg.

KPU pun akan mengirimkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan tersebut ke Kemenkum HAM. Draf PKPU itu sudah final.

"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5) kemarin. 

https://news.detik.com/berita/404367...si-yang-nyaleg

-------------------------------

Inilah cacadnya parpol-parpol di negeri ini pada masa kini. Sama sekali tidak ada rasa empati terhadap perasaan rakyat. Kasihan mereka, dipaksa atau disuruh memilih mantan napi, bekas koruptor pulak! 

Maka bagus pula  itu ideanya pak Jokowi itu. Mantan napi korupsi yang ngotot mencalonkan diri menjadi Caleg Legislatif, diberi tanda saja seperti napi tapol PKI di zaman Orde Baru dulu. Kalau perlu daftar namanya, fotonys, berikut parpolnya, di umumkan ke publik. Gambarnya dipasang di televisi dan medsos.

emoticon-Sorry


0
2K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan