

TS
metrotvnews.com
Ormas tak Berhak Minta THR

Jakarta: Mabes Polri menanggapi viralnya surat dengan kop ormas tertentu yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR). Surat ditujukan kepada para pelaku usaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengingatkan kepada semua ormas agar tak memaksakan kehendak kepada siapapun.
'Tidak boleh organisasi apapun yang mengatasnamakan apapun dan meminta sesuatu dengan paksa. Ingat, dengan paksa tidak boleh,' kata Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 28 Mei 2018.
Baca: Bamsoet Ingin Ormas yang Memaksa Minta THR Ditindak
Iqbal memastikan Polisi bakal melakukan penindakan hukum jika ditemukan bukti adanya tindak pemaksaan. Namun Polisi tidak mempermasalahkan jika pihak-pihak tertentu memberikan THR kepada suatu ormas jika dilakukan secara sukarela.
'Misalnya dari si A memberikan sedekah, memberikan THR kepada ormas apapun, ya silakan saja. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana,' pungkasnya.
Iqbal mengatakan Sejauh ini sudah ada laporan yang masuk terkait permintaan THR, namun belum ada laporan tindak pemaksaan. Untuk itu, Iqbal mengimbau kepada semua pihak yang merasa jadi korban pemaksaan untuk melapor kepada aparat.
'Kami mendorong Kepolisian setempat untuk merangkul dan mengimbau agar semua pihak tidak melakukan pemaksaan. Kalau ada yang merasa dipaksa, lapor segera ke kepolisian setempat kami akan lakukan perlindungan,' ucapnya.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...rhak-minta-thr
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan