- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jangan Pernah Bercanda soal Bom di Bandara & Pesawat, Ini Hukum Pidana yang Mengancam


TS
matthysse76
Jangan Pernah Bercanda soal Bom di Bandara & Pesawat, Ini Hukum Pidana yang Mengancam
Jangan Pernah Bercanda soal Bom di Bandara dan Pesawat, Ini Hukum Pidana yang Mengancam
Selasa, 29 Mei 2018 09:38 WIB

Twitter/@djpu151
Pidana untuk oknum yang bercanda soal bom di bandara dan pesawat
TRIBUNNEWS.COM- Insiden adanya isu bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5/2018) memang menggegerkan lini masa.
Apalagi diketahui bahwa isu bom di dalam pesawat itu hanyalah 'Bomb Joke' atau gurauan soal bom yang dilakukan oleh penumpang.
Penumpang yang melakukan 'Bomb Joke' ini berinisial FN dan langsung ditahan pihak kepolisian Pontianak.
Lalu bagaimana hukum pidana bagi orang-orang yang bergurau soal bom di bandara maupun di dalam pesawat?
Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Puskom Publik Kemenhub melalui akun Twitter-nya pada 6 Januari 2016.
Melalui kicauannya, akun Twitter @kemenhub151 ini mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.
Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

"JANGAN PERNAH BERCANDA SOAL"BOM"!.Gurauan/ informasi palsu ttg bom di bandara/ pesawat akan ditindaklanjuti serius." kicau akun Twitter @kemenhub151.
Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.
Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:
1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Melansir dari Kompas.com, FN, pelaku yang mengakibatkan kepanikan karena mengaku membawa bom di dalam tas ini pun terancam mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang di atas.
FN terancam hukuman 8 tahun penjara. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Polresta Pontianak, AKBP Wawan Kristyanto, bahwa pihaknya akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Saat kejadian, FN sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.
"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.
"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.
Diketahui, FN adalah warga asal Wamena Papua yang beru menyelesaikan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Pontianak ini masih terus diperiksa polisi untuk dimintai keterangan perihal ulahnya tersebut.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
SUMER : http://www.tribunnews.com/nasional/2...yang-mengancam
Selasa, 29 Mei 2018 09:38 WIB

Twitter/@djpu151
Pidana untuk oknum yang bercanda soal bom di bandara dan pesawat
TRIBUNNEWS.COM- Insiden adanya isu bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5/2018) memang menggegerkan lini masa.
Apalagi diketahui bahwa isu bom di dalam pesawat itu hanyalah 'Bomb Joke' atau gurauan soal bom yang dilakukan oleh penumpang.
Penumpang yang melakukan 'Bomb Joke' ini berinisial FN dan langsung ditahan pihak kepolisian Pontianak.
Lalu bagaimana hukum pidana bagi orang-orang yang bergurau soal bom di bandara maupun di dalam pesawat?
Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Puskom Publik Kemenhub melalui akun Twitter-nya pada 6 Januari 2016.
Melalui kicauannya, akun Twitter @kemenhub151 ini mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.
Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
"JANGAN PERNAH BERCANDA SOAL"BOM"!.Gurauan/ informasi palsu ttg bom di bandara/ pesawat akan ditindaklanjuti serius." kicau akun Twitter @kemenhub151.
Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.
Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:
1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Melansir dari Kompas.com, FN, pelaku yang mengakibatkan kepanikan karena mengaku membawa bom di dalam tas ini pun terancam mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang di atas.
FN terancam hukuman 8 tahun penjara. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Polresta Pontianak, AKBP Wawan Kristyanto, bahwa pihaknya akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Saat kejadian, FN sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.
"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.
"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.
Diketahui, FN adalah warga asal Wamena Papua yang beru menyelesaikan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Pontianak ini masih terus diperiksa polisi untuk dimintai keterangan perihal ulahnya tersebut.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
SUMER : http://www.tribunnews.com/nasional/2...yang-mengancam
masih ada aja orang orang tolol yang bercanda beginian ? nggak lucu 

Diubah oleh matthysse76 29-05-2018 12:19
0
1.5K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan