- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tolongin teman ane gan, ga melek hukum, kaitan dengan polkis....


TS
3001cecak
Tolongin teman ane gan, ga melek hukum, kaitan dengan polkis....
Ini kisah nyata....
Temen ane kerja sebagai kuli bongkar muat bahan baku di sebuah pabrik. Suatu ketika ada permasalahan dengan bahan baku kiriman yg tidak sesuai spec, ditolaklah kiriman tersebut. Permasalahannya, sopir (baca
emilik kirirman) ga terima gan. Ngomel2 dan ga mau pergi dari lokasi pabrik. Ribut2 dah tuh antara tim inspeksi dari pabrik dengan sopir. Biasa sih, adu argumen, cuman agak "hot". Naaaah, temen ane yg kuli ini tau2 nyamperin dan ngedorong muka sopir, atas dasar solidaritas teman satu pabrik. Ga jatuh, ga luka, clear. Udah, bubar mereka....
Esok harinya ada kabar, sopir lapor ke reskrim kota, dengan laporan penganiayaan dan pengroyokan, berikut hasil visum. Teman2 saling pandang dan bingung, apanya yg disebut penganiayaan dan pengroyokan itu?
Atas dasar itikad baik, teman2 dan ybs ke polres untuk meluruskan kejadian. Ceritanya ingin menceritakan kejadian sesungguhnya, berikut para saksi. Tapi apa yg terjadi? Penyidik langsung sematkan kata bersalah pada teman kuli ane tadi. Dia memukul, walau tangan terbuka, tetap memukul, kata lainnya tampar. Akhirnya teman2 pulang dengan rasa kecewa, merasa keterangannya diabaikan penyidik.
2-3 minggu berselang, penyidik melalui temannya yg dekat dengan orang2 pabrik, memberitahukan bahwa akan diadakan mediasi (tanpa ada surat panggilan). OK. Teman kuli ane meluncur ke polres menemui penyidik dan " korban" (tanda kutip ya gan, tau sendiri lah). Intinya negosiasi uang kaget. Korban minta duit 20jt. Ebujubusyeeeeddd..... Karena temen kuli ane orang ga punya, dengan polosnya menawar 500rb. Apa yg terjadi sodara2, diketawain. Mending yg ngetawain korban, tapi bapak2 pol***. Kata mereka minim 3 jt lah!!!! Karena terpaksa, teman ane menyanggupi, deal 3 jt. Tapi korban menyatakan pikir2.
Kira2 beberapa waktu kemudian, ada berita (sekali lagi tidak melalui surat panggilan), kalo tersangka (ane sebut teman ane gitu aja) disuruh absen ke polres dua kali seminggu. Nurut? ya nurut lah, datang ke kantor, setor tanda tangan...
Dan akhirnya minggu lalu, korban menyatakan "fix", uang kaget HARUS senilai 10jt ga kurang ga lebih.Jika tidak akan diperkarakan ke pengadilan.
Pertinyiinyi.....
1. Apakah bisa, penyidik melakukan panggilan ke terdakwa tanpa surat tertulis tapi melalui rumor? Sasuai prosedurkah?
2. Apakah dalam penyidikan, penyidik wajib memperlihatkan visum? Bilamana tidak?
3. Apakah ada ketentuan besaran uang kaget, untuk cabut berkas?
4. Jika memang kasus ini diunggah ke pengadilan, apakah hakim akan mempertimbangkan bukti dan saksi yg jelas2 bertolak belakang dengan laporan pol***?
5. Apa yg harus terdakwa lakukan?
6. Terakhir, apakah kasus ini direkayasa atau tidak oleh pol*** (dan korban)?
Maaf gan kalo trit ane kepanjangan... Maaf kalo mengganggu kenyamanan. Ane tau hukum di negara ini kurang pasti, kasus besar terutama. Sementara kasus temen ane ini kecil dan tak berarti, hanya memohon belas kasihan pembaca sekiranya ingin membantu urun rembug mencarikan solusi terbaik. Trims sekali lagi....
UPDATE GAAAAANNNN
Temen ane kerja sebagai kuli bongkar muat bahan baku di sebuah pabrik. Suatu ketika ada permasalahan dengan bahan baku kiriman yg tidak sesuai spec, ditolaklah kiriman tersebut. Permasalahannya, sopir (baca

Esok harinya ada kabar, sopir lapor ke reskrim kota, dengan laporan penganiayaan dan pengroyokan, berikut hasil visum. Teman2 saling pandang dan bingung, apanya yg disebut penganiayaan dan pengroyokan itu?
Atas dasar itikad baik, teman2 dan ybs ke polres untuk meluruskan kejadian. Ceritanya ingin menceritakan kejadian sesungguhnya, berikut para saksi. Tapi apa yg terjadi? Penyidik langsung sematkan kata bersalah pada teman kuli ane tadi. Dia memukul, walau tangan terbuka, tetap memukul, kata lainnya tampar. Akhirnya teman2 pulang dengan rasa kecewa, merasa keterangannya diabaikan penyidik.
2-3 minggu berselang, penyidik melalui temannya yg dekat dengan orang2 pabrik, memberitahukan bahwa akan diadakan mediasi (tanpa ada surat panggilan). OK. Teman kuli ane meluncur ke polres menemui penyidik dan " korban" (tanda kutip ya gan, tau sendiri lah). Intinya negosiasi uang kaget. Korban minta duit 20jt. Ebujubusyeeeeddd..... Karena temen kuli ane orang ga punya, dengan polosnya menawar 500rb. Apa yg terjadi sodara2, diketawain. Mending yg ngetawain korban, tapi bapak2 pol***. Kata mereka minim 3 jt lah!!!! Karena terpaksa, teman ane menyanggupi, deal 3 jt. Tapi korban menyatakan pikir2.
Kira2 beberapa waktu kemudian, ada berita (sekali lagi tidak melalui surat panggilan), kalo tersangka (ane sebut teman ane gitu aja) disuruh absen ke polres dua kali seminggu. Nurut? ya nurut lah, datang ke kantor, setor tanda tangan...
Dan akhirnya minggu lalu, korban menyatakan "fix", uang kaget HARUS senilai 10jt ga kurang ga lebih.Jika tidak akan diperkarakan ke pengadilan.
Pertinyiinyi.....
1. Apakah bisa, penyidik melakukan panggilan ke terdakwa tanpa surat tertulis tapi melalui rumor? Sasuai prosedurkah?
2. Apakah dalam penyidikan, penyidik wajib memperlihatkan visum? Bilamana tidak?
3. Apakah ada ketentuan besaran uang kaget, untuk cabut berkas?
4. Jika memang kasus ini diunggah ke pengadilan, apakah hakim akan mempertimbangkan bukti dan saksi yg jelas2 bertolak belakang dengan laporan pol***?
5. Apa yg harus terdakwa lakukan?
6. Terakhir, apakah kasus ini direkayasa atau tidak oleh pol*** (dan korban)?
Maaf gan kalo trit ane kepanjangan... Maaf kalo mengganggu kenyamanan. Ane tau hukum di negara ini kurang pasti, kasus besar terutama. Sementara kasus temen ane ini kecil dan tak berarti, hanya memohon belas kasihan pembaca sekiranya ingin membantu urun rembug mencarikan solusi terbaik. Trims sekali lagi....

UPDATE GAAAAANNNN
Spoiler for Buka gan:
Diubah oleh 3001cecak 12-02-2016 16:51
0
3.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan