- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian Diopname


TS
nastak.beybeh
Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian Diopname
Farida Noris • 24 Mei 2018 17:47 WIB
Himma Dewiyana Lubis, 46, dosen Ilmu Perpustakaan, Universitas Sumatera Utara (USU) yang menjadi tersangka ujaran kebencian, masih menjadi tahanan Polda Sumut. Hanya saja, Himma terpaksa diopname di RS Bhayangkara Medan lantaran kondisinya drop pascaditahan.
Penegasan ini untuk membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) yang menyebutkan tersangka Himma telah dibebaskan. Hal itu dituliskan oleh salah seorang pengguna akun facebook bernama Ulfa Nilawati yang menuliskan jika Himma tidak lagi ditahan oleh Polda Sumut.
"Ia (Himma) sedang opname di RS Bhayangkara karena kondisi fisiknya yang kembali drop," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis, 24 Mei 2018. Sembari membantah Himma telah dibebaskan.

Dosen USU (baju merah) saat ditangkap Polda Sumut © Farida Noris
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan juga membantah dibebaskannya Himma. Hingga saat ini Himma masih ditahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Sumut.
"Tidak benar info dari Facebook itu (Hoaks). Belum ada perintah dibebaskan, masih ditahan," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut resmi menahan Himma karena menunggah ujaran kebencian melalui akun media sosial facebook miliknya dengan menyebutkan aksi terorisme di Surabaya merupakan rekayasa.
Penangkapan dan penahanan tersangka Himma terkait status di akun facebooknya yang memposting "Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden" terkait ledakan bom di 3 gereja di Surabaya.
Dalam hal ini, Polda Sumut menegaskan penangkapan dan penahanan Himma bukan terkait hashtag #2019gantipresiden. Namun lebih ke tulisan yang menyatakan bom di Surabaya dan tragedi Mako Brimob adalah pengalihan isu.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebook-nya. Tetapi postingannya sudah terlanjur di simpan netizen dan dibagikan ke media sosial.
Motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden.
Di samping itu tersangka merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014. Belakangan Himma pun telah pula dinonaktifkan sebagai dosen di USU.
Sumur : Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian Diopname
Semoga bu dosen cepat sembuh..
Himma Dewiyana Lubis, 46, dosen Ilmu Perpustakaan, Universitas Sumatera Utara (USU) yang menjadi tersangka ujaran kebencian, masih menjadi tahanan Polda Sumut. Hanya saja, Himma terpaksa diopname di RS Bhayangkara Medan lantaran kondisinya drop pascaditahan.
Penegasan ini untuk membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) yang menyebutkan tersangka Himma telah dibebaskan. Hal itu dituliskan oleh salah seorang pengguna akun facebook bernama Ulfa Nilawati yang menuliskan jika Himma tidak lagi ditahan oleh Polda Sumut.
"Ia (Himma) sedang opname di RS Bhayangkara karena kondisi fisiknya yang kembali drop," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis, 24 Mei 2018. Sembari membantah Himma telah dibebaskan.
Dosen USU (baju merah) saat ditangkap Polda Sumut © Farida Noris
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan juga membantah dibebaskannya Himma. Hingga saat ini Himma masih ditahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Sumut.
"Tidak benar info dari Facebook itu (Hoaks). Belum ada perintah dibebaskan, masih ditahan," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut resmi menahan Himma karena menunggah ujaran kebencian melalui akun media sosial facebook miliknya dengan menyebutkan aksi terorisme di Surabaya merupakan rekayasa.
Penangkapan dan penahanan tersangka Himma terkait status di akun facebooknya yang memposting "Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden" terkait ledakan bom di 3 gereja di Surabaya.
Dalam hal ini, Polda Sumut menegaskan penangkapan dan penahanan Himma bukan terkait hashtag #2019gantipresiden. Namun lebih ke tulisan yang menyatakan bom di Surabaya dan tragedi Mako Brimob adalah pengalihan isu.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebook-nya. Tetapi postingannya sudah terlanjur di simpan netizen dan dibagikan ke media sosial.
Motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden.
Di samping itu tersangka merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014. Belakangan Himma pun telah pula dinonaktifkan sebagai dosen di USU.
Sumur : Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian Diopname
Semoga bu dosen cepat sembuh..
0
8.4K
107


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan