Kaskus

News

president.trumpAvatar border
TS
president.trump
JK Setuju Aturan KPU Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Sabtu 26 Mei 2018, 19:13 WIB
JK Setuju Aturan KPU Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Faiq Hidayat - detikNews


JK Setuju Aturan KPU Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Wapres Jusuf Kalla (Rengga Sancaya/detikcom)


Jakarta - KPU sedang memfinalisasi peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan aturan itu.

"Iya, dong (setuju)," ujar JK kepada wartawan di Masjid Al-Hikmah, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

"Tentu kalau zaman dulu mau masuk sekolah harus ada surat keterangan baik dari polisi. Kalau ada koruptor, pasti kelakuan kurang bagus, kan," sambung JK.

Draf PKPU rencananya diserahkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan depan. Selain eks napi korupsi, larangan caleg dalam PKPU juga akan diberlakukan bagi eks napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: KPU Juga Atur Larangan Eks Bandar Narkoba-Penjahat Seksual Nyaleg


Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg berasal dari UU Pilkada.

Larangan itu tercantum pada Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada Nomor 10/2016. Sementara untuk larangan eks napi korupsi nyaleg diadopsi dari UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(fai/fdn)



https://news.detik.com/berita/d-4040...ilarang-nyaleg


Kesian M.Taupik...

JK Setuju Aturan KPU Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg


JK Setuju Aturan KPU Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
0
1.4K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan