Kaskus

News

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian
Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian

Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian

jpnn.com, JAKARTA - Oman Rachman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme, menyinggung soal anggota DPR dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Dalam pleidoi yang ditulisnya, Aman menyebut DPR sebagai pembuat aturan yang nantinya akan dijalankan manusia. Dengan kata lain, DPR menurut Aman memosisikan diri sebagai tuhan.

“Oleh sebab itu, para anggota dewan legislatif itu adalah tuhan jadi-jadian,” kata Aman dalam ruang sidang.

Pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia ini lantas menyebutkan, pengikut aturan yang dibuat DPR itu juga telah kafir.

“Sedangkan yang diikutinya itu adalah undang-undang dan pembuatannya itulah berhala model baru dan banyak sekali,” tambah Aman.

Sebelumnya JPU menuntut Aman dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Aman juga terbukti menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Adapun hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

JPU mengaku tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman.

Dalam tuntutan, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Selain itu, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer.

______

Nunggu tanggapan fadli,,, fahri dan romo emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh andika.1stravel 25-05-2018 19:31
0
1.5K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan