batamnewsAvatar border
TS
batamnews
Hati-hati, Bullying di Mesdsos Bisa Berujung Penjara

Ilustrasi


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penggiat media sosial harus hati- hati memposting atau mebuat komentar bullying. Bisa-bisa anda dijerat UU ITE Nomor 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .


Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menuturkan, dalam setiap perkara di dalam ujaran kebencian, Polri akan mendatangkan ahli bahasa untuk membedah makna sebuah kalimat. Apakah sebuah komentar seseorang tersebut dapat dijerat pasal UU ITE.

"Setiap orang berhak melakukan aktvitas di media sosial, namun tidak dibenarkan semena-mena melakukan pembullyan terhadap seseorang. Karena bisa dijerat UU ITE Nomor 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya, Kamis (24/5/2018)

Ia mengajak para netizen menggunakan media sosial WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram cerdas dalam mengemukakan pendapat. Hindari jeratan hukum ujaran kebencian agar tidak menjadi tersangka.

Selengkapnya: Bullying di Mesdsos Bisa Berujung Penjara

0
1.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan