- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ajakan Menggunakan Pengeras Suara Masjid 'Dengan Bijak' Menjadi Viral


TS
kelazcorro
Ajakan Menggunakan Pengeras Suara Masjid 'Dengan Bijak' Menjadi Viral
Spoiler for IMG:


Quote:
Unggahan seorang pembina pondok pesantren untuk mahasiswa di Yogyakarta yang meminta agar pengeras suara digunakan dengan bijak menjadi viral.
Volume pengeras suara di masjid sudah sejak lama menjadi perdebatan, namun di bulan Ramadan perdebatan itu kembali menguat karena frekuensi penggunaan pengeras suara yang meningkat.
Unggahan Wira Mandiri Bachrun, seorang dai dan pembina pondok pesantren untuk mahasiswa Mahad Ibn Katsir di Kaliurang Yogyakarta, yang meminta agar pengeras suara luar masjid "digunakan dengan bijak", telah dibagikan lebih dari 5.500 kali dan mendapat lebih dari 900 reaksi.
Hentikan Facebook pesan oleh Wira
Dalam unggahannya itu, Wira menulis, "Speaker luar digunakan untuk azan. Adapun ceramah dan tadarusan, maka cukup dengan speaker dalam."
Dia juga menegaskan bahwa "di sekitar kita ada tetangga non-Muslim, yang sakit, atau punya bayi. Mereka mungkin terganggu tapi khawatir menegur karena takut dibilang tidak toleran."
Menurut Wira kepada BBC Indonesia, Kamis (24/05), dia mengunggah ajakannya itu karena "ingin menyampaikan ke masyarakat tentang ajaran Islam yang benar".
"Mungkin banyak kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat kita bahwa itu adalah ajaran Islam. Contohnya soal speaker, orang mengatakan itu kan ajaran Islam, padahal kan mengganggu orang, mengganggu tetangga, itu sama sekali yang justru dilarang dalam Islam," kata Wira.
"Mereka menganggap itu syiar, atau dakwah, padahal kan sesungguhnya tidak seperti itu. Ajaran Islam itu sangat memperhatikan tetangga, kemaslahatan umum, nah ini yang perlu kita ajak dialog."
Wira kini tinggal di Yogyakarta, namun saat tinggal di Jakarta, dia mengalami sendiri bahwa banyak masjid yang "menyalahgunakan speaker untuk yang bukan tujuannya".

Dia mencontohkan penggunaan pengeras suara luar masjid sejak jam 03.00 pagi, atau untuk memutar kaset kasidah atau salawat dengan volume keras yang menurutnya mengganggu.
"Sebenarnya kan tujuannya untuk apa begitu, dengan pasang kasidahan, orang tilawah, bahkan anak kecil belajar mengaji, itu kan tidak ada relevansinya dengan speaker luar. Tapi kalau azan, itu kan memang untuk memanggil orang ke masjid, wajar pakai speaker luar,"ujarnya.

Wira mengharapkan unggahan itu bisa "mengurangi dan sadar sehingga pemakaian speaker itu untuk azan saja".
"Dan ternyata responsnya luar biasa, ribuan orang yang berpikiran sama dengan apa yang kami sampaikan. Mungkin teman-teman yang non-Muslim juga sudah memendam perasaan itu ya, saya juga bisa merasakan. Yang Muslim saja merasa terganggu, saya merasa ketergangguan," kata Wira.
MUI telaah pengeras suara masjid dan pemutaran kaset mengaji
#TrenSosial: Pengeras suara masjid, yang terbantu dan terganggu
Dia berharap ada sikap yang diamblil oleh pihak berwenang atau dari pemerintah untuk menertibkan speaker-speaker tersebut "dengan cara yang bijak, agar tidak terjadi konflik lagi".
Wira bukan satu-satunya yang menggunggah keresahannya soal volume pengeras suara masjid di bulan Ramadan.
Dalam akun media sosialnya, Abdillah Toha, salah satu pendiri Partai Amanat Nasional dan mantan anggota DPR juga menulis, "Kenapa mau menganggu ketenangan semua orang termasuk yg sakit, bayi, dsb dengan pengeras suara keras saat sahur?"
Cuitannya itu sudah disebar lebih dari 200 kali dan disukai lebih dari 300 kali.

Tetapi, jika Wira mendapat tanggapan yang menurutnya positif dan tidak menerima keberatan, cuitan Abdillah tersebut mendapat tanggapan baik yang negatif maupun yang berbagi pengalaman bahwa aturan soal pengeras suara sudah diberlakukan di wilayah mereka.



Pada 2015 lalu, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat membahas fatwa tentang pengeras suara masjid dan pemutaran kaset mengaji setelah Wapres Jusuf Kalla menyatakan praktik itu mengganggu.
Pemutaran kaset mengaji yang disiarkan dengan volume keras dari masjid dan surau akhirnya dibahas para ulama atas permintaan Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia.
Kementerian Agama juga mengatakan bahwa sebagian pengelola masjid di Indonesia tidak mematuhi peraturan tentang penggunaan pengeras suara sehingga mengakibatkan polusi suara yang menganggu sebagian masyarakat.
Tata cara pengeras suara di masjid telah diatur melalui keputusan Dirjen Bimas Islam pada 17 Juli 1978 dan pernah diperbaharui sekian tahun kemudian.
Masalah pengeras suara masjid yang dianggap tidak tepat waktu dan volumenya terlalu tinggi telah berulang kali dikritik oleh berbagai kalangan, tetapi dianggap tidak digubris oleh pengelola masjid.
Sementara itu, pada 2016 lalu, terjadi kerusuhan sosial dan pembakaran vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah M, seorang perempuan, dilaporkan meminta agar volume suara masjid.
Penggunaan pengeras suara oleh masjid juga memicu perdebatan antara Persatuan Gereja-gereja Jayapura (PGGJ) dan Majelis Ulama Indonesia cabang Papua pada Maret 2018 lalu.
"Pemerintah pusat dan daerah tidak bisa mengatur masjid secara ketat. Itu kembali ke pengelola masjid untuk bertoleransi dengan kondisi di sekitarnya," kata Juru Bicara Kemenag, Mastuki, saat itu.
Mastuki mengatakan mayoritas masjid di Indonesia didirikan dan dikelola oleh masyarakat secara swadaya. Pemerintah, kata dia, hanya berwenang mengatur masjid raya.
"Yang bisa mengontrol adalah masyarakat sendiri, ini bagian dari hubungan antarumat beragama," ujarnya.
Diubah oleh kelazcorro 17-12-2018 16:39
4
19.5K
Kutip
231
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan