- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusuf Mansur: Kerja Sama dengan Bank Muamalat Tunggu Putusan BI


TS
XinHua.News
Yusuf Mansur: Kerja Sama dengan Bank Muamalat Tunggu Putusan BI
Ustad kondang Yusuf Mansur mengatakan kerja samanya dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk selaku pemilik sejumlah klub sepakbola dalam negeri sedang dalam proses.
Kerjasama tersebut, ujarnya, berkaitan dengan event sepak bola yang nanti pembayarannya dapat dilakukan dengan PayTren, aplikasi pembayaran digital besutan Yusuf Mansur. "Tapi semua itu tentu menunggu keputusan BI soal e- money," ujar Yusuf Mansur kepada Tempo di Jakarta pada Selasa malam, 23 Mei 2018.
Sampai saat ini, PayTren bersama sejumlah uang elektronik berbasis server, seperti BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan GrabPay milik Grab, masih menunggu izin dari Bank Indonesia terkait uang elektronik.
Bank sentral sudah membatasi aktivitas uang elektronik beberapa pihak nonbank tersebut. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen. Adapun aturan baru tentang uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan yang baru itu, berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018 lalu.
Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut menjelaskan penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana float atau dana menganggur di uang elektronik kurang dari Rp 1 miliar yang hanya wajib lapor.
Untuk itu, sampai saat ini layanan PayTren besutan Yusuf Mansur dihentikan sementara karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.
https://bisnis.tempo.co/read/1091647...ggu-putusan-bi
tunggu gan
Kerjasama tersebut, ujarnya, berkaitan dengan event sepak bola yang nanti pembayarannya dapat dilakukan dengan PayTren, aplikasi pembayaran digital besutan Yusuf Mansur. "Tapi semua itu tentu menunggu keputusan BI soal e- money," ujar Yusuf Mansur kepada Tempo di Jakarta pada Selasa malam, 23 Mei 2018.
Sampai saat ini, PayTren bersama sejumlah uang elektronik berbasis server, seperti BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan GrabPay milik Grab, masih menunggu izin dari Bank Indonesia terkait uang elektronik.
Bank sentral sudah membatasi aktivitas uang elektronik beberapa pihak nonbank tersebut. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen. Adapun aturan baru tentang uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan yang baru itu, berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018 lalu.
Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut menjelaskan penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana float atau dana menganggur di uang elektronik kurang dari Rp 1 miliar yang hanya wajib lapor.
Untuk itu, sampai saat ini layanan PayTren besutan Yusuf Mansur dihentikan sementara karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.
https://bisnis.tempo.co/read/1091647...ggu-putusan-bi
tunggu gan
0
1.2K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan