- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPAI: Sanksi Minta Maaf ABG Pengancam Jokowi Sudah Tepat


TS
matthysse76
KPAI: Sanksi Minta Maaf ABG Pengancam Jokowi Sudah Tepat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pidana penjara bagi RJ (16), ABG yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo bukan merupakan hal yang bijak. KPAI menyebut sanksi yang lebih tepat bagi RJ adalah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Karena kalau tidak sampaikan ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama. Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," kata Ketua KPAI Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Pendapat itu disampaikan Susanto dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, RJ merupakan pelajar dan masih dibawah umur.
"Ananda RJ ini umur 16 tahun, dari sisi usia masih usia anak. Tentu dalam kasus ini gunakan sistem peradilan anak. Kita harus utuh lihatnya," tutur dia.
Kedua, Susanto juga meminta masyarakat untuk melihat latar belakang pembuatan video tersebut. Menurut dia, tak ada niat dari RJ untuk menghina kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi sesungguhnya yang nersangkutan mengaku bukan hina presiden, semata-mata hanya untuk lucu-lucuan ke publik, tantangan oleh teman-temannya," ujar dia.
Selain itu, Susanto juga menyebut Presiden Jokowi pasti memaafkan perbuatan RJ. Apa yang dilakukan oleh RJ, sambung Susanto, hanya untuk sebatas bahan candaan dengan teman-temannya.
"Toh yang dilakukan hanya lucu-lucuan. Jadi saya yakin Bapak Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan memaafkan anak ini," ucap dia.
DETIK.COM
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Karena kalau tidak sampaikan ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama. Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," kata Ketua KPAI Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Pendapat itu disampaikan Susanto dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, RJ merupakan pelajar dan masih dibawah umur.
"Ananda RJ ini umur 16 tahun, dari sisi usia masih usia anak. Tentu dalam kasus ini gunakan sistem peradilan anak. Kita harus utuh lihatnya," tutur dia.
Kedua, Susanto juga meminta masyarakat untuk melihat latar belakang pembuatan video tersebut. Menurut dia, tak ada niat dari RJ untuk menghina kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi sesungguhnya yang nersangkutan mengaku bukan hina presiden, semata-mata hanya untuk lucu-lucuan ke publik, tantangan oleh teman-temannya," ujar dia.
Selain itu, Susanto juga menyebut Presiden Jokowi pasti memaafkan perbuatan RJ. Apa yang dilakukan oleh RJ, sambung Susanto, hanya untuk sebatas bahan candaan dengan teman-temannya.
"Toh yang dilakukan hanya lucu-lucuan. Jadi saya yakin Bapak Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan memaafkan anak ini," ucap dia.
DETIK.COM
kalau seperti ini nggak ada efek kapoknya tho pak ???? ngelaknya pakai jurus pelaku masih dibawah umur


farell6005 memberi reputasi
1
2.7K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan