- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Pemerkosaan di Aceh Tenggara Berbuntut Panjang


TS
victimofgip067
Kasus Pemerkosaan di Aceh Tenggara Berbuntut Panjang
Quote:
Quote:
Kasus penculikan dan pemerkosaan yang menimpa seorang anak SD di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh berbuntut panjang. Pasalnya, kelurga korban justru dituntut balik lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan yang berujung kematian pelaku pemerkosaan.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Ade Sandrawati Purba, pihaknya meminta perhatian khusus dari Kapolda Aceh terkait kasus penculikan dan pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi tanggal 10 September 2016.
Ade Sandra menjelaskan,ada indikasi pemutarbalikan fakta kasus tersebut oleh penyidik menjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap tukang becak yang diduga sebagai pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap korban yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Aceh Tenggara.
"Kami meminta agar proses penyidikan berjalan objektif dan adil sesuai dengan rasa keadilan bagi klien kami dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk menjamin kepastian hukum," kata Ade Sandra di Medan, Jumat (7/1).
Lebih jauh Ade meminta agar dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut serta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani proses penyidikan terkait dengan pelanggaran kode etik dan pemutarbalikan fakta penyidikan.
Seperti diketahui melalui rilis yang diterima, kasus ini bermula ketika korban berinisial RD (10) pulang lebih awal dari SD Negeri 1 Bambel pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016. Namun korban tidak langsung pulang ke rumah, melainkan singgah ke rumah neneknya yang berjarak sekitar 300 meter dari SD Negeri 1 Bambel, Aceh Tenggara.
"Setelah sampai di depan rumah neneknya, tukang becak lewat dan melihat korban sendirian. Tukang becak lalu memutar dan menghampiri korban dengan mengeluarkan kata-kata 'dik-dik abang di suruh mamak mu menjemput, mamak mu masak lemang di sana'. Awal korban menolak, tapi tukang becak berusaha meyakinkan sehingga korban mau diantar dan akhirnya korban pun naik ke becak," papar Ade Sandra.
Lalu setelah naik ke becak, lanjut Ade, korban dibawa ke kebun cokelat dan dirudapaksa hingga pingsan. Sementara pelaku, usai melampiaskan nafsunya langsung meninggalkan korban di kebun cokelat tersebut.
Setelah sadar, korban lantas minta tolong ke seorang pengendara sepeda motor yang melintas untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan nasib tragis yang dia alami. Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban lantas membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara.
"Sesampai di Polres, orang tua korban membuat laporan dengan Nomor: LP/B/248/IX/2016/ACEH/RES AGARA tanggal 10 September 2016 yang melapor Darmawati dan yang menerima laporan KANIT SPK Salibun AIPTU NRP 670101189," jelas Ade.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap oleh orang tua dan keluarga korban keesokan harinya, Minggu (11/9/2016), dan diserahkan kepada aparat kepolisian. Namun empat hari berselang, ibu korban mendapat telepon dari keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku sudah meninggal dunia.
"Kamis pagi tanggal 15 September 2016, Ibu Darmawati dan Bapak Abdul Sani berangkat ke Medan mengunjungi anaknya yang paling tua ke pesantren. Lalu Kamis malam tanggal 15 September, Ibu Darmawati menerima telepon dari seorang ibu yang mengaku bernama Yuyun keluarga dari tukang becak S. Ibu Yuyun mengatakan bahwa S sudah meninggal dan mengancam Ibu Darmawati dengan mengatakan: siap-siaplah kalian masuk penjara. Lantas Ibu Darmawati bingung kenapa tukang becak itu bisa meninggal dan kami masuk penjara," jelasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Aceh Tenggara dan sejumlah pihak, termasuk keluarga korban sudah dimintai keterangan dan ada juga yang ditahan karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.
(rel/eal)
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Ade Sandrawati Purba, pihaknya meminta perhatian khusus dari Kapolda Aceh terkait kasus penculikan dan pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi tanggal 10 September 2016.
Ade Sandra menjelaskan,ada indikasi pemutarbalikan fakta kasus tersebut oleh penyidik menjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap tukang becak yang diduga sebagai pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap korban yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Aceh Tenggara.
"Kami meminta agar proses penyidikan berjalan objektif dan adil sesuai dengan rasa keadilan bagi klien kami dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk menjamin kepastian hukum," kata Ade Sandra di Medan, Jumat (7/1).
Lebih jauh Ade meminta agar dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut serta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani proses penyidikan terkait dengan pelanggaran kode etik dan pemutarbalikan fakta penyidikan.
Seperti diketahui melalui rilis yang diterima, kasus ini bermula ketika korban berinisial RD (10) pulang lebih awal dari SD Negeri 1 Bambel pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016. Namun korban tidak langsung pulang ke rumah, melainkan singgah ke rumah neneknya yang berjarak sekitar 300 meter dari SD Negeri 1 Bambel, Aceh Tenggara.
"Setelah sampai di depan rumah neneknya, tukang becak lewat dan melihat korban sendirian. Tukang becak lalu memutar dan menghampiri korban dengan mengeluarkan kata-kata 'dik-dik abang di suruh mamak mu menjemput, mamak mu masak lemang di sana'. Awal korban menolak, tapi tukang becak berusaha meyakinkan sehingga korban mau diantar dan akhirnya korban pun naik ke becak," papar Ade Sandra.
Lalu setelah naik ke becak, lanjut Ade, korban dibawa ke kebun cokelat dan dirudapaksa hingga pingsan. Sementara pelaku, usai melampiaskan nafsunya langsung meninggalkan korban di kebun cokelat tersebut.
Setelah sadar, korban lantas minta tolong ke seorang pengendara sepeda motor yang melintas untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan nasib tragis yang dia alami. Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban lantas membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara.
"Sesampai di Polres, orang tua korban membuat laporan dengan Nomor: LP/B/248/IX/2016/ACEH/RES AGARA tanggal 10 September 2016 yang melapor Darmawati dan yang menerima laporan KANIT SPK Salibun AIPTU NRP 670101189," jelas Ade.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap oleh orang tua dan keluarga korban keesokan harinya, Minggu (11/9/2016), dan diserahkan kepada aparat kepolisian. Namun empat hari berselang, ibu korban mendapat telepon dari keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku sudah meninggal dunia.
"Kamis pagi tanggal 15 September 2016, Ibu Darmawati dan Bapak Abdul Sani berangkat ke Medan mengunjungi anaknya yang paling tua ke pesantren. Lalu Kamis malam tanggal 15 September, Ibu Darmawati menerima telepon dari seorang ibu yang mengaku bernama Yuyun keluarga dari tukang becak S. Ibu Yuyun mengatakan bahwa S sudah meninggal dan mengancam Ibu Darmawati dengan mengatakan: siap-siaplah kalian masuk penjara. Lantas Ibu Darmawati bingung kenapa tukang becak itu bisa meninggal dan kami masuk penjara," jelasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Aceh Tenggara dan sejumlah pihak, termasuk keluarga korban sudah dimintai keterangan dan ada juga yang ditahan karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.
(rel/eal)
sumber
Ruwet Juga nih Kasus
Semoga saja tidak diminta 4 orang saksi.


Diubah oleh victimofgip067 24-05-2018 05:38
0
2.4K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan